Teropongpost, JAKARTA — Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Semester II 2026 harus dimanfaatkan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai momentum untuk mempercepat kinerja sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam penutupan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2026.
Rapat evaluasi yang berlangsung secara hybrid pada Kamis (20/8/2026) tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus merumuskan langkah korektif menghadapi Semester II 2026. Dalam kesempatan itu, Asep membacakan amanat tertulis Jaksa Agung serta memberikan pengarahan mengenai arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI 2026.
Arah evaluasi pada Semester II 2026 tidak hanya berfokus pada realisasi anggaran, tetapi juga menempatkan kinerja Kejaksaan dan reformasi birokrasi dalam kerangka pencapaian target RPJMN 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, setiap program dituntut menghasilkan keluaran dan dampak yang dapat diukur serta relevan bagi kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung mengingatkan agar peningkatan penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun berjalan tidak dilakukan semata-mata untuk memenuhi target persentase. “Penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka, melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Asep.
Dalam bidang Pembinaan, jajaran Kejaksaan diarahkan memperkuat kualitas perencanaan anggaran, menyempurnakan organisasi, serta membangun pola pemantauan dan evaluasi yang lebih seragam di seluruh satuan kerja. Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan sumber daya organisasi memiliki keterkaitan yang jelas dengan capaian kinerja.
Sementara pada bidang Intelijen, perhatian diarahkan pada percepatan penyelesaian administrasi kegiatan operasi, penguatan deteksi dini, optimalisasi pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan koordinasi dengan lembaga lain. Penguatan fungsi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan lebih antisipatif.
Pada bidang Tindak Pidana Umum, evaluasi mencakup kesesuaian antara volume perkara dengan penggunaan anggaran. Ketertiban penginputan dalam Case Management System (CMS) dan konsistensi penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru juga menjadi bagian dari agenda perbaikan.
Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, pimpinan Kejaksaan meminta peningkatan pemerataan kualitas sekaligus percepatan penyelesaian perkara. Penanganan perkara korupsi juga diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada pelaku di lapangan, tetapi mampu menelusuri aktor utama, pihak yang memperoleh manfaat, serta aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
Orientasi tersebut sekaligus dikaitkan dengan upaya memperkuat pemulihan aset dan keuangan negara. Dengan demikian, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya dilihat dari proses penindakan, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan kerugian atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran diminta meningkatkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme nonlitigasi sekaligus memperkuat peran Advocaat Generaal. Adapun bidang Pidana Militer diarahkan memperkuat supervisi perkara koneksitas di daerah serta mengembangkan CMS koneksitas guna meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Penguatan integritas internal juga menjadi perhatian dalam evaluasi Semester I. Bidang Pengawasan diminta memperkuat pendekatan pencegahan berbasis risiko dan memastikan pengawasan melekat berjalan konsisten untuk menekan potensi pelanggaran etik.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset mendapat arahan untuk mempercepat penyusunan SOP tata kelola aset, menangani aset berhak tanggungan, serta mengembangkan Rupbasan BPA yang representatif. Badan Pendidikan dan Pelatihan juga diminta menyesuaikan kalender pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta.
Di luar evaluasi teknis bidang, Asep turut memaparkan perkembangan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Pada 2025, Kejaksaan mencatat nilai RB sebesar 83,80 dengan predikat A-, meningkat 12,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Asep menyebut peningkatan tersebut sebagai capaian penting dalam perjalanan reformasi birokrasi Kejaksaan. Namun, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
“Kenaikan ini merupakan lompatan tertinggi di antara seluruh Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Namun, capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” ungkap Asep.
Reformasi birokrasi Kejaksaan, lanjutnya, dijalankan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni RB General dan RB Tematik. RB General diarahkan pada penguatan tata kelola internal, antara lain melalui SAKIP, Zona Integritas, dan penyederhanaan pelayanan publik, termasuk pengembangan 198 Mal Pelayanan Publik.
Adapun RB Tematik ditujukan agar kontribusi Kejaksaan dapat dirasakan dalam agenda pembangunan nasional. Beberapa fokusnya mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Dalam pengarahan tersebut, Asep juga menekankan bahwa reformasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas. “Badai pasti berlalu. Yang terpenting bukan sekadar menunggu sampai berlalu, tetapi bagaimana kita tetap berdiri tegak, menjaga integritas, dan terus bekerja selama melewatinya. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui kata-kata, tetapi melalui konsistensi tindakan, keteladanan, profesionalisme, dan pelayanan yang nyata,” tutur Asep.
Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan kinerja Kejaksaan tidak cukup diukur melalui capaian administratif maupun angka penyerapan anggaran. Setiap program dan kegiatan harus memiliki keterkaitan dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Menutup rapat evaluasi, pimpinan Kejaksaan RI menetapkan lima komitmen sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Semester II 2026. Komitmen tersebut mencakup penyelarasan anggaran dengan kinerja nyata, konsistensi data kinerja melalui pemantauan berkala, percepatan output yang menjadi prioritas nasional, pergeseran orientasi dari sekadar pemenuhan administrasi menuju pencapaian outcome, serta penguatan integritas dan pengawasan melekat.
Rapat evaluasi tersebut diikuti jajaran Kejaksaan melalui mekanisme daring dan luring, mulai dari pimpinan pusat hingga satuan kerja di daerah. Peserta meliputi Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada Perwakilan RI di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.
Dengan lima komitmen tersebut, Semester II 2026 diarahkan bukan sekadar menjadi fase penyelesaian target tahunan. Periode tersebut diharapkan menjadi tahap konsolidasi untuk mempercepat reformasi birokrasi Kejaksaan, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan orientasi kerja institusi semakin berpusat pada hasil serta manfaat yang dirasakan publik.








1 comment