Sat Resnarkoba Polres Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis Dan Amankan 3 Tersangka

Sat Resnarkoba Polres Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis Dan Amankan 3 Tersangka
Teropongpost, Tangsel, -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan tiga (3) orang tersangka, satu (1) orang DPO, dan total barang bukti 24 Kg tembakau sintetis pada suatu apartemen wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, A.F (23) dan M.R (20) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat sekitar 2 Kg.

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong,” jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

Berdasarkan keterangan A.F, dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A (20) yang membawa tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat kurang lebih 6 gram.

Lebih lanjut, Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A, ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel.

“Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto SH, MH menjabarkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera, dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).

“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa, dan Pulau Sumatera,” ujar AKP Bachtiar menjawab pertanyaan media.

Sat Resnarkoba Polres Tangsel

“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi mulai dari bulan Desember 2023. Yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” lanjutnya.

Kapolres Tangsel pada akhir konferensi pers menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan STOP narkoba.

“Saya harapkan masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa. Kita sama-sama menjaga dan sama-sama kita STOP dan anti-narkoba,” tutupnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman: Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.