Teropongpost, TANGERANG,- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Hal itu dikatakan Ipda Endi pada bagian H-1 STNK di Samsat Balaraja. Menurutnya, Samsat Balaraja selalu memberikan pelayanan kepentingan masyarakat seperti dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
“Untuk wilayah Samsat Balaraja ini khususnya Kabupaten Tangerang memang sudah dilakukan dan dibuat beberapa titik gerai untuk masyarakat agar mudah membayar pajak kendaraannya,” ucapnya, kepada awak media, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa Samsat Balaraja memiliki beberapa gerai yang mudah dijangkau bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang hendak membayar pajak.
“Samsat Balaraja kini memiliki empat gerai yang berada di Kronjo, Pasar Kemis, Gembong, dan November 2023 kemarin launching di Mall Ciputra. Hal itu dilakukan untuk mempermudah juga lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, berlakunya ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
“Nantinya yang hendak bayar pajak tetapi dia kena tilang elektronik, itu akan muncul tampilannya seperti pemblokiran, yang nantinya blokir tersebut dibuka terlebih dahulu dengan ketentuan syarat yang berlaku,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar senantiasa membayar pajak dan taat dengan peraturan lalu lintas, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan kendala dalam mengurus kendaraan.
“Untuk masyarakat Kabupaten Tangerang tetap tertib bayar pajak agar kendaraan anda selalu terdaftar di kepolisian dan pajak daerah,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.