Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Dikritik, Pernyataan Soal UKW Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Semangat Kemerdekaan Pers

Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Dikritik, Pernyataan Soal UKW Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Semangat Kemerdekaan Pers
Teropongpost, BOGOR – Kegiatan Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memunculkan polemik di kalangan insan pers. Forum yang sedianya menjadi ruang penguatan literasi jurnalistik dan kemitraan antara pemerintah desa dengan media justru menuai kritik setelah muncul pernyataan salah satu narasumber yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru mengenai profesi wartawan dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Sorotan terhadap Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor mengemuka setelah salah seorang anggota PWI Kabupaten Bogor, Dedi Bule, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan berpotensi mendorong pembatasan akses informasi bagi wartawan yang belum mengikuti UKW, sehingga memicu respons dari sejumlah organisasi media dan jurnalis independen.

Kritik tersebut dalam acara Safari Jurnalistik semakin menguat karena pernyataan itu disampaikan di hadapan Camat Kemang, unsur Polsek Kemang, perwakilan Koramil Kemang, para kepala desa se-Bogor Utara (Daerah Pemilihan VI), serta puluhan insan pers. Sejumlah peserta menilai penyampaian materi dalam forum publik semestinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan pers dan tidak menimbulkan persepsi diskriminatif terhadap profesi wartawan.

Dalam paparannya, Dedi Bule mengimbau aparatur pemerintah desa agar lebih selektif dalam menerima media yang melakukan peliputan. Ia menyatakan bahwa media yang tidak memenuhi persyaratan tertentu, termasuk terkait badan hukum perusahaan pers maupun status penanggung jawab redaksi, tidak perlu dilayani.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan memiliki legitimasi profesional yang lebih kuat. Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan karena dikaitkan dengan penilaian terhadap legalitas seseorang dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Sejumlah jurnalis menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Mereka berpandangan bahwa profesi wartawan tidak ditentukan semata-mata oleh kepemilikan sertifikat UKW, melainkan oleh pelaksanaan kerja jurnalistik yang memenuhi ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut sejumlah insan pers di Kabupaten Bogor, kegiatan safari jurnalistik seharusnya menjadi forum yang inklusif untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta membangun hubungan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan media. Oleh karena itu, mereka menyayangkan munculnya narasi yang dinilai berpotensi menimbulkan sekat di antara sesama wartawan.

Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah penjelasan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Pers dalam berbagai forum. Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat UKW bukan merupakan syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.

“Wartawan itu meskipun tidak memiliki sertifikasi, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Boleh. Jadi produknya (karyanya) tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” tegas Ketua Dewan Pers dalam rekaman video yang beredar luas.

Dalam perspektif etika profesi, kualitas karya jurnalistik dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, independensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Sertifikasi kompetensi dipandang sebagai instrumen peningkatan kapasitas profesional wartawan, namun tidak menghapus hak konstitusional warga negara yang menjalankan aktivitas pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pemerhati media juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang berpotensi membatasi akses wartawan dalam memperoleh informasi publik perlu disikapi secara hati-hati. Mereka menilai pejabat publik tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat kompetensi semata.

Polemik yang muncul dalam Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, baik organisasi profesi, pemerintah, maupun komunitas pers. Forum serupa di masa mendatang diharapkan lebih menitikberatkan pada penguatan kompetensi, peningkatan literasi hukum pers, serta penghormatan terhadap prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sehingga mampu memperkuat sinergi antara media dan pemerintah tanpa mengurangi hak-hak jurnalistik yang dilindungi konstitusi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.