Teropongpost, Kab.Tangerang, –Pemerintahan Desa Kiara Payung mengikuti jadwal Rapat Evaluasi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang diselenggarakan di Hotel Puncak Raya Bogor, Jawa Barat. Jum’at (23/12/2022) Siang.
Pada kesempatan Rapat Evaluasi LPJ itu, Kepala Desa Kiara Payung Mudarip mengatakan, program pemerintahan desa kini sudah terealisasi dengan baik dan sudah menjadi prioritas program Bupati Tangerang dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pada Rapat Evaluasi LPJ di jelaskan bahwa Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan dana desa adalah untuk menanggulangi wabah covid-19 yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material.
Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi covid-19 semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.
Penggunaan dana desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.
“Yaa, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa,” ungkap Mudarip saat diwawancarai awak media.
Prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia.
“Selain itu, Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan,” jelasnya.
Mudarip menambahkan, Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal.
“Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa dan sesuai dengan kondisi obyektif,”
Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.
“Dengan menyongsong tahun 2023. Mari bersama perangkat aparatur dan masyarakat desa untuk melakukan Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangunan) yang mana pemerintahan desa kiara payung mempunyai moto berkepedulian,” tutupnya.