Teropongpost Kalianda — Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari kamis tgk 28 Mei 2026 sekitar jam 04.00 wib di sebuah rumah Perum Ragom II, RT/RW 004/001 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Diduga pelaku Seorang pria berinisial R.P (38 tahun) warga Ragom Mufakat ll Blok B.17 RT/RW 02/01 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-44/V/2026SPKT/POLSEK KALIANDA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG Tanggal 28 Mei 2026 Menurut kronologi kejadian Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi percobaan tindak pidana pencurian, dengan cara terduga pelaku mencongkel jendela rumah bagian depan dan jendela samping menggunakan alat bantu berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Setelah itu pelapor bernama Muhlisin bin Pulung Suhardi (30) menyadari bahwa ada seseorang yang telah mencoba mengintip melalui jendela depan rumah, dikarenakan pelapor tidak mengenalinya kemudian pelapor membuka pintu depan, kemudian pelaku kabur melarikan diri dan pelapor langsung mengejar pelaku yang kabur berlari ke arah jl. Cinta kemudian pada saat pelapor mengejar pelaku mencoba menyerang korban dengan cara melemparkan pisau yang dikuasainya ke arah pelapor dan menghindar, di TKP ditemukan sepasang sendal jepit merk swalow warna hitam milik pelaku dan pada saat pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian terebut, pelaku memakai atau menggunakan jaket warna biru kombinasi abu abu.
Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan kejadian ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan.
Dalam kronologi penangkapan pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar jam 20.00 WIB Anggota TEKAB 308 Polres Lampung Selatan bersama Anggota Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan berdasarkan dari Barang Bukti yang tertinggal di TKP antara lain 1(satu) buah senjata tajam jenis PISAU dan 1 (Satu) buah HP Merk OPPO warna merah selanjutnya TIM membuka REGISTRASI terhadap nomor yang ada di HP merk OPPO yang tertinggal di TKP tersebut yang diduga milik pelaku setelah Anggota berhasil membuka Register terhadap nomor tersebut dapat diketahui bahwa pelaku di lakukan oleh seorang laki-laki yang berinisial R.P alias AAN (38) Warga Ragom Mufakat ll Blok B.17 RT/RW 02/01 Kel.Way Urang Kec. Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian AIPTU ZAIRUL FIKRI, SH selaku Kanit Reskrim mendapatkan info tentang terduga pelaku yang melakukan Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut serta mengetahui keberadaannya di seputaran wilayah hukum Polsek Kalianda, selanjutnya Kanit Reskrim melapor ke Kapolsek Kalianda IPTU SULYADI,SH tentang keberadaan pelaku tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut di kediamannya di Ragom Mufakat ll,
bersama sama dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R.P alias AAN berikut barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak Pidana berupa Jaket warna Biru kombinasi abu-abu dan setelah diadakan interogasi terhadap pelaku tersebut dan pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan proses Lidik dan Sidik lebih lanjut.
Menurut Pasal yang dipersangkakan Pasal 477 UU RI No.01 Tahun 2023 Jo Pasal 17 UU RI No. 01 Tahun 2023 dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.







