Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung, JAM PIDSUS Sita 11 Kendaraan PT PSMI

Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung, JAM PIDSUS Sita 11 Kendaraan PT PSMI
Teropongpost, JAKARTAJAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Provinsi Lampung. Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (17/9/2026).

Tindakan penyitaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Sebelas kendaraan yang diamankan selanjutnya ditempatkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut, penyidik melakukan pengamanan barang yang dinilai memiliki relevansi dengan konstruksi perkara. Namun, penyitaan kendaraan tidak dengan sendirinya menentukan adanya kesalahan pidana dari pihak tertentu karena keterkaitan setiap barang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan hasil penyidikan.

Sebelas Kendaraan Disita

Sebelas kendaraan yang disita terdiri atas sejumlah kendaraan penumpang dan kendaraan yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas operasional. Seluruhnya telah diamankan Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Read More

Rincian kendaraan yang disita penyidik adalah sebagai berikut:

  1. Satu unit Honda CR-V RM3.
  2. Satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4.
  3. Satu unit Toyota Innova Zenix.
  4. Satu unit Honda CR-V RS58.
  5. Satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V.
  6. Satu unit Honda CR-V RM3.
  7. Satu unit Toyota Alphard 2.5.
  8. Satu unit Toyota Kijang Innova G.
  9. Satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T.
  10. Satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T.
  11. Satu unit Mitsubishi Xpander warna merah.

Pengamanan kendaraan tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan penyidik dalam menelusuri fakta, hubungan barang bukti dengan perkara, serta informasi lain yang relevan dengan proses penyidikan.

Penyidikan Mengacu pada Tiga Surat Perintah

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.

Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Ketiga, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Ketiga surat tersebut menjadi dasar rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Penyidikan Berfokus pada Pemanfaatan Kawasan Hutan

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Lampung.

Dalam proses tersebut, pengamanan barang bukti menjadi salah satu instrumen penyidik untuk menelusuri fakta serta hubungan antara barang yang disita dan perkara yang sedang diperiksa. Pemeriksaan terhadap barang bukti diperlukan untuk membangun keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Karena itu, keberadaan 11 kendaraan yang telah disita belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Status hukum maupun relevansi masing-masing kendaraan masih harus didalami melalui proses penyidikan.

Barang Bukti untuk Mendukung Pembuktian

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum. Kendaraan yang telah diamankan menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti dan dikaitkan dengan konstruksi perkara apabila memiliki relevansi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pendalaman dapat mencakup aspek asal-usul, kepemilikan, penggunaan, serta hubungan kendaraan dengan objek perkara. Seluruh proses tersebut bergantung pada temuan penyidik dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Penyitaan 11 kendaraan sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di Lampung masih berlangsung. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pengamanan bukti, bukan kesimpulan akhir mengenai perkara.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan tindakan penyidikan lain yang dilakukan JAM PIDSUS. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian serta asas praduga tak bersalah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.