Teropongpost, Jakarta,-Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto., S.H., S.IP. M.M. melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas penguatan dan transformasi peran Komisi Yudisial (KY) dalam upaya pemberantasan mafia peradilan.
Dalam audiensi tersebut, Penasihat Khusus Presiden didampingi oleh Asisten I Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. serta Asisten II Letjen TNI (Purn) Yoedhi Swastono, bersama para pembantu asisten. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi Yudisial, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga serta jajaran Kesekretariatan Jenderal Komisi Yudisial.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif selama lebih dari satu jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.20 WIB. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam berbagai tantangan aktual yang dihadapi peradilan nasional, khususnya masih adanya praktik mafia peradilan yang bersifat sistemik, berlangsung lintas aktor, dan kerap beradaptasi dengan celah-celah pengawasan yang ada.
Dalam pembahasan terungkap bahwa praktik mafia peradilan tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran hukum yang kasat mata, melainkan sering berawal dari penyimpangan etik, konflik kepentingan, relasi tidak patut, serta tekanan terhadap independensi dan integritas hakim. Kondisi ini diperparah oleh masih terbatasnya pendekatan pencegahan yang bersifat sistemik serta belum optimalnya keterhubungan pengawasan etik dengan upaya penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa penanganan mafia peradilan selama ini cenderung terfragmentasi dan bersifat reaktif, sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pola dan jejaring mafia peradilan yang terus berkembang. Situasi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak ditangani secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, audiensi menekankan pentingnya penguatan peran Komisi Yudisial secara komprehensif dan terukur, tidak hanya sebagai pengawas etik individual, tetapi juga sebagai institusi yang mampu berkontribusi dalam pencegahan dan pemetaan risiko mafia peradilan secara sistemik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta tidak memasuki wilayah teknis yudisial.
Komisi Yudisial dalam pertemuan tersebut menyampaikan kesiapan untuk terus memperkuat fungsi pengawasan etik yang bersifat preventif serta meningkatkan sinergi dengan berbagai lembaga negara terkait. Audiensi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mendorong reformasi peradilan yang berintegritas sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan menjaga stabilitas nasional.






