Teropongpost, Tangsel, Dengan adanya penurunan “paksa” Spanduk Mosi Tidak Percaya (MTP) RW 06 Pondok Benda Pamulang Tangsel beberapa waktu lalu, Tokoh Masyarakat setempat pun angkat bicara. Kamis, (17/8/23).
Saat ditemui oleh awak media, Tokoh Masyarakat yang mendukung Mosi Tidak Percaya (MTP) RW 06 tersebut mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Pondok Benda saat menurunkan “paksa” Spanduk tersebut adalah hal yang tidak etis. Dikarenakan pihak yang menurunkan tersebut tidaklah mewakili semua warga RW 06 Pondok Benda itu.
Diketahui sebelumnya, pada Hari Senin (7/8/23) Ketua RW 06 Pondok Benda membuat undangan kepada seluruh Ketua RT dan jajaran untuk berkumpul di Balai Warga, dengan perihal Penjelasan Dari Lurah Pd. Benda Pamulang mengenai spanduk Mosi Tidak Percaya (MTP) yang terpampang di Balai Warga tersebut.
Namun diduga, undangan tersebut dikirimkan oleh Ketua RW 06 kepada RT yang pro kepada dirinya saja. Sehingga para RT yang menandatangani Mosi Tidak Percaya (MTP) tersebut tidak mengetahui tentang undangan itu, dan tidak hadir saat pertemuan itu.
Dan seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan tersebut Lurah Pd. Benda Pamulang tak berkomentar sedikitpun mengenai spanduk Mosi Tidak Percaya (MTP) RW 06 ini.
Maka dari itu, Warga yang mendukung Mosi Tidak Percaya (MTP) RW 06 ini berencana akan memasang spanduk lagi di titik-titik tertentu agar warga yang melintas dapat melihatnya juga.
“Dalam waktu dekat ini kita akan memasang kembali spanduk Mosi Tidak Percaya (MTP) RW 06 tetapi bukan di balai warga lagi, namun di beberapa titik yang kita rasa strategis. Sehingga semua warga RW 06 dan masyarakat setempat mengetahuinya.” Ungkap salah satu Tokoh Masyarakat RW 06 itu.
Mereka pun akan meneruskan perjuangannya ke Komisi ASN dengan membuat laporan terkait permasalahan Mosi Tidak Percaya (MTP) Ketua RW 06 ini.
“Kita juga sudah membuat laporan ke Komisi ASN, terkait dengan honor atau insentif RW. Karena hal tersebut juga dapat menjadi dugaan Tipikor, dengan cacatnya hukum SK RW 06 tersebut.” Terangnya.
Beberapa Point Prinsip umum dan standar yang sering diterapkan dalam situasi Mosi Tidak Percaya (MTP), yang pertama adalah Kepatuhan terhadap regulasi: Pastikan bahwa prosedur atau mekanisme untuk mengajukan mosi tidak percaya sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Setiap wilayah atau organisasi mungkin memiliki aturan yang berbeda mengenai proses mosi tidak percaya.
Kedua adalah Alasan yang kuat: Mosi tidak percaya harus didasarkan pada alasan yang kuat dan substansial, seperti ketidakmampuan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau kegagalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Yang ketiga adalah Dukungan mayoritas: Biasanya, mosi tidak percaya memerlukan dukungan dari mayoritas anggota atau warga yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan ini dapat ditentukan oleh aturan yang berlaku.
Point keempat adalah Transparansi: Proses mosi tidak percaya harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Informasi tentang alasan dan tujuan dari mosi tersebut sebaiknya disampaikan dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Point kelima Prosedur pemilihan pengganti: Jika mosi tidak percaya berhasil, pastikan ada prosedur yang jelas untuk memilih pengganti atau calon baru yang akan mengisi jabatan yang kosong.
Hingga berita ini ditayangkan kewenangan untuk mencabut SK Ketua RW belum dilakukan oleh Lurah Pondok Benda, bahwa yang berhak memberikan dan mencabut SK Ketua RW 06 adalah pejabat yang berhak ialah lurah.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.