Teropongpost Lebak – Kantor pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri, Namum bagaimana jika sebuah kantor desa cirompang, tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam kerja, seperti tidak ada satu orang pun pegawai pemerintah desa
Itulah yang terjadi pada Desa cirompang kecamatan sobang kabupaten Lebak banten, senin (17/11/2025) jam 14:37 wib.
“Perangkat Desa yg seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru tidak memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat,
tepat pada hari senin pukul 14.37 salah satu warga Kp. Cirompang hendak membuat surat keterangan kelahiran dari Desa untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran namun setelah mendatangi kantor Desa tidak ada satupun perangkat Desa yg menemui dan kantor Desa pun sudah kosong dimanakah tanggung jawab pekerja desa untuk menjalankan tugas nya melayani masyarakat
Ironisnya pegawai di kantor Desa cirompang kosong, sangat di sayangkan, kondisi ini membuat pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal dan disaat jam kerja tidak ada satupun orang.
Peraturan Pemerintah, PP Nomor 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintahan desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.
Selain kewajiban terkait penghasilan tetap, perangkat desa juga memiliki tugas dan kewajiban lainnya, seperti:
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, inventarisasi, perjalanan dinas,
dan pelayanan umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban perangkat desa terkait penghasilan tetap







