Penulis : Vida Rozalinda
Peneliti/Pemerhati Kepemiluan
Indonesia tergolong sebagai negara yang demokratis, hak rakyat merupakan hal yang sangat fundamental untuk dijadikan landasan utama didalam mengambil kebijakan. Negara Indonesia juga memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan Presiden sebagai pemimpin negara. Bentuk pemerintahan republik mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu).
Sesuai dengan Konstitusi, UUD 1945 Pasal 22E mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan untuk peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Sedangkan untuk peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Lebih lanjut, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Tahun 2019 Peyelenggaraan Pemilu dengan 5 (lima) jenis pemilihan tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian tahapan, program dan jadwal untuk pertama kali, selanjutnya siklus Pemilu 5 tahunan akan dilaksanakan kembali pada Tahun 2024.
Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, selain berdasarkan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perubahannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Pemilu, juga berdasarkan kepada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait dengan pelaksanaan pemilu. Juga terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan Pemilu 2024, antara lain yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengatur penetapan daerah pemilihan untuk Anggota DPR dan DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU.
Beberapa hal yang menjadi permasalahan terhadap Kesiapan dan Persiapan Pemilu serentak 2024 sebagai berikut:
Masalah Penyelenggaraan Pemerintahan daerah terkait Persiapan Pemilu 2024.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri merupakan pembina sekaligus penanggung jawab terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Sukses Pemilu 2024 tersebut tentunya juga diikuti dengan peran dari daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagai bagian dari struktur Pemerintah Pusat di daerah. Penyelenggaraan Pemerintahan daerah terkait Persiapan Pemilu 2024 yakni sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024.
Hingga saat ini apa saja bentuk dan dukungan dari Pemda setempat untuk kebutuhan KPUD dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam setiap tahapan dan persiapan sampai dengan tapapan pemungutan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Selain itu juga tak kalah pentingnya yang merupakan elemen terpenting dari Pemerintah dalam berjalannya tahapan Pemilu yakni terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tentang tugas pokok dan fungsi pelaksanaan dan perkembangan realisasi program, perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) yang dijalankan terutama dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tersebut.
Perlu diketehui hingga saat ini ada beberapa Kabupaten/Kota jumlah/persentase dari total wajib KTP-el yang telah dituntaskan serta bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat untuk meningkatkan persentase wajib KTP-el tersebut serta bagaimana dengan penyediaan blangko KTP-el untuk Kabupaten/Kota itu apakah selama ini ada permasalahan sehingga menjadikan hal tersbut sebagai adanya peningkatan atau bahkan penurunan bagi penerimaan hak masyarakat sebagai WNI dalam mendapatkan KTP-el.
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Untuk Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, penyerahan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU dengan Jumlah DP4 yang telah disampaikan, yaitu sebesar 204.656.053 penduduk. Saat ini Pantarlih dan KPUD di Kabupaten/Kota telah melakukan tahapan pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Apakah KPU Kabupaten/Kota kita telah melaksanakan perbandingan DP4 dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.
Hal ini penting dikarenakan ada permasalahan ditemukan ribuan data pemilih yang tidak sesuai dengan DPS Pemilu 2024. Tataran lapangan ditemukan saat ini ada data yang dimiliki oleh Bawaslu diketahui ada sebagian data yang dinyatakan tidak sesuai dengan data data pemilih yang ada, data tersebut data yang di periksa dan disesuaikan dengan DPS Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain data yang tidak terdaftar dalam DPS Pemilu 2024, kemudian Jumlah pemilih terdaftar namun berbeda TPS dalam Wilayah Kabupaten/Kota yang sama, juga pada Jumlah pemilih berada di TPS berbeda di Luar Kabupaten/Kota tersebut serta beberapa Jumlah Nama yang berbeda dan data ditemukan tidak sesuai. Kasus ini biasanya ditemukannya data pemilih yang terdaftar dalam satu TPS namun tidak sesuai dengan TPS yang terdata di dalam data KPU.
Dari permasalahan diatas, maka hendaknya KPU untuk segera melakukan sinkronisasi data Kembali agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan hak pilihnya. Hak Pilih Warga Negara Indonesia merupakan unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga apabila dalam proses pelaksanaan tahapannya ditemukan kelalaian makan perlu ditindak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum bahwa apabila terjadi temuan unsur kesengajaan atau kelalaian terhadap anggota KPU atau penyelenggara yang dapat merugiakan warga negara Indonesia maka Bawaslu berhak menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU untuk segera diselesaikan. Sehingga jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan KPU, apabila masih banyak masukan, permasalahan bahkan temuan dari Bawaslu serta tanggapan masyarakat atau peserta Pemilu diperlukan segara untuk perbaikan dan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat ini.
Permasalahan Kewenangan Bawaslu Dalam Pengawasan Daftar Pemilih
Agar Peraturan Bawaslu dapat dijalankan dengan baik, maka perlu ada penguatan substansi sebagai dasar hukum dalam teknis pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih, yaitu:
-Bawaslu memperoleh akses data pemilih yang disusun oleh KPU pada Sidalih secara penuh; dan
-Bawaslu dapat memperoleh akses data pemilih di Sidalih dan Data Administrasi Kependudukan untuk kemudian dapat disandingkan.
Permasalahan yang Dihadapi Bawaslu Dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih;
-Bawaslu tidak memiliki akses daftar pemilih yang dimiliki oleh KPU secara penuh.
-Bawaslu belum bisa mengukur akurasi dan validitas data dalam Sidalih sesuai dengan data kependudukan karena keterbatasan akses tersebut.
-Belum ada kepastian ketentuan hingga tataran teknis mengenai identifikasi kerawanan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI
Untuk tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI oleh Partai Politik Pesrta Pemilu sudah berjalan dari tanggal 1-14 Mei 2023 yang lalu dimasing-masing tingkatan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tidak ada permasalahan berarti dalam proses tersebut hingga batas waktu tangggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB/WITA/WIT, terdapat 18 (Delapan belas) Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik Peserta Pemilu sudah mengajukan bakal calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan telah memenuhi afirmasi keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% serta berjalannya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan lancer tanpa ada permasalahan yang berarti. Tahapan selanjutnya adalah proses Verifikasi Administrasi kelengkapan persyaratan bakal calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang akan berjalan sesuai dengan ketentuan UU Nmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pengawasan Bawaslu Pencalonan Bacaleg
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dilakukan terhadap tahapan:
a. pengajuan Bakal Calon,
b. Verifikasi Administrasi,
C. penyusunan DCS, dan
d. penetapan DCT.
Pengawasan Bawaslu Pencalonan Bacaleg
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan untuk memastikan:
a. Ketepatan prosedur KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Bakal Calon mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dalam setiap tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
c. Kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon:
d. Transparansi dan Akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/Kota,
e. Kemudahan masyarakat, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Bakal Calon dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS, dan
f. Tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap DCS.
Permasalahan Kelembagaan Bawaslu Dalam Tahapan Pencalonan Bacaleg
Permasalahan Umum Bawaslu dalam tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain:
1. Permasalahan SDM
-Jumlah SDM Bawaslu yang sangat terbatas, terutama di Kabupaten/Kota.
-SDM khusus yang memahami SILON terbatas.
2. Pengawasan Tahapan Verifikasi Bacaleg, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
3. Tindak lanjut Laporan Masyarakat kepada Bawaslu.
4. Tidak optimalnya sistem Server Silon dan Permaslahan Jaringan Internet.
5. Penafsiran berbeda atas Pasal PKPU Pencalonan dan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan antara Bawaslu dan KPU dalam aduan dan temuan yang tertuang dalam hasil kajian Bawaslu.
6. Tindak Lanjut KPU terhadap aduan dan temuan.
Upaya Peningkatan Partsipasi Pemilu
-Membangun kesadaran politik secara sosiologis, psikologis dan rasional bagi pemilih.
-Sosialisasi dan Pendidikan politik yang lebih masif baik oleh penyelenggara maupun oleh peserta Pemilu.
-Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih, maka perlu mendesain strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih secara masif melalui tatap muka, penggunaan teknologi informasi dengan konten kreatif berbasis internet dan media sosial.
-Sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat melibatkan penyelenggara Adhoc PPK dan PPS. Penyelenggara adhoc diberikan tugas melekat untuk menjadi duta sosialisasi pada masyarakat yang berbasis di daerahkecamatan dan desa.
-Mendesain progam sosialisasi yang berbasis digital dan dengan pendekatan marketing sosial dan membuat segmentasi dan target yang terukur serta berkesinambungan.