Teropongpost, Jakarta – Kurang dari 24 jam ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba tempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji legalitas langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut diajukan sebagai bentuk pengujian terhadap tindakan hukum yang diterapkan kepada klien mereka.
Langkah kurang dari 24 jam ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba tempuh praperadilan didaftarkan pada Selasa (9/6/2026). Permohonan tersebut diajukan tidak lama setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Melalui proses kurang dari 24 jam ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba tempuh praperadilan, tim pengacara menyatakan tujuan utama permohonan tersebut bukan untuk menguji substansi perkara, melainkan menilai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Rhama Rizky Vianto, Delvin Akbar, dan Noval Gemilang Ramadhan yang tergabung dalam Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa jalur praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan proses penahanan.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan mekanisme pengawasan yudisial agar setiap tindakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum acara pidana.
Salah satu poin yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka menyebut kliennya tidak pernah menerima dokumen tersebut selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum menilai SPDP merupakan bagian penting dalam proses penyidikan karena menjadi informasi awal bagi seseorang mengenai adanya proses hukum yang berjalan terhadap dirinya.
Selain persoalan SPDP, tim kuasa hukum juga meminta hakim praperadilan menguji kecukupan alat bukti yang digunakan sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan peran seseorang dalam suatu perkara.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tahapan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka, termasuk apakah klien mereka telah memperoleh kesempatan memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap dugaan yang diarahkan kepadanya.
Selain itu, aspek usia dan kondisi kesehatan Asrul turut menjadi pertimbangan dalam permohonan yang diajukan. Tim kuasa hukum menilai faktor tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan langkah hukum, khususnya terkait keputusan penahanan.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Namun mereka menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip due process of law.







