Teropongpost, TANGERANG SELATAN – Polemik dugaan pungutan terhadap peserta didik di SMK Nusantara II Kesehatan memasuki babak baru. Kegiatan dialog yang digelar antara pihak sekolah dan LSM Trinusa pada 10 Juni 2026 disebut tidak menghasilkan titik temu. Bahkan, pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai forum klarifikasi itu diklaim berubah menjadi audiensi berujung intimidasi.
Menurut keterangan pengurus LSM Trinusa, mereka mendatangi SMK Nusantara II Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana dugaan Pungutan yang dibebankan kepada peserta didik. Namun dalam proses diskusi, suasana disebut memanas sehingga audiensi berujung intimidasi dan menimbulkan ketegangan antara kedua belah pihak.
Ketua DPD LSM Trinusa Banten, Wahyudin, mengatakan pihaknya hadir dengan membawa sejumlah dokumen dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada manajemen SMK Nusantara II Kesehatan yang diduga kuat dugaan Pungutan. Ia menilai forum yang seharusnya menjadi ruang dialog justru berubah menjadi audiensi berujung intimidasi, setelah muncul tindakan yang dianggap tidak mencerminkan komunikasi yang sehat dan terbuka.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan laporan masyarakat. Harapan kami adalah memperoleh penjelasan yang objektif, bukan menghadapi respons yang bernuansa tekanan atau intimidasi,” ujar Wahyudin.
Di tengah polemik tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diketahui telah menerbitkan Surat Nomor 400.3/447-CADIN Tangkotsel/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Surat itu berisi teguran sekaligus permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait laporan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, tujuan, hingga tata kelola dana sebesar Rp100.000 yang disebut dipungut dari peserta didik. Selain itu, sekolah juga diminta menghentikan sementara pengumpulan dana apabila belum memenuhi ketentuan yang berlaku sampai proses verifikasi selesai dilakukan.
KCD menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana yang melibatkan orang tua atau wali murid harus dilaksanakan secara sukarela, terbuka, tidak mengikat, serta tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap peserta didik yang tidak memberikan kontribusi.
LSM Trinusa menilai terbitnya surat dari KCD menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penelaahan administratif. Karena itu, mereka mempertanyakan pernyataan yang menyebut persoalan sudah selesai, sementara instansi terkait masih melakukan klarifikasi.
Menurut Wahyudin, keterbukaan informasi dan kesediaan berdialog merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi kritik dan masukan masyarakat secara proporsional.
Atas peristiwa tersebut, LSM Trinusa menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, baik melalui mekanisme administrasi maupun jalur hukum. Laporan disebut akan disampaikan kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan nantinya akan menjawab semuanya secara objektif,” kata Wahyudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian dan kejelasan bagi masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang membutuhkan transparansi terkait pengelolaan dana pendidikan.







