Teropongpost, Jakarta — Persoalan kewajiban negara yang diklaim menjadi hak ahli waris Tariffin Riau kembali mendapat sorotan setelah lebih dari dua dekade berlalu tanpa penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian kepada keluarga. Kuasa hukum ahli waris meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan penjelasan mengenai status perkara dan langkah penyelesaiannya.
Kuasa hukum ahli waris, Fajar Gora SH MH, mengatakan kewajiban negara tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut pihaknya telah melalui proses peradilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Ia meminta Kemenkeu menjelaskan posisi pemerintah terhadap putusan pengadilan serta mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.
Menurut Gora, kewajiban negara yang dituntut ahli waris memiliki dasar pada sejumlah putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pihak keluarga mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap jelas, meskipun proses hukum telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut penjelasan Gora, perkara tersebut bermula pada periode 1960–1961 ketika Indonesia berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pada masa tersebut, pemerintah disebut mengimbau kalangan pengusaha untuk membantu negara melalui pinjaman dana.
Tariffin Riau, menurut Gora, merespons imbauan tersebut dengan menyerahkan dana sebesar 2.104.894,03 dolar Malaysia. Dana itu disebut berasal dari aktivitas perdagangan Tariffin Riau dengan para pedagang dari Singapura.
Riwayat transaksi dan sejumlah dokumen pembayaran pemerintah kemudian menjadi bagian dari dasar yang digunakan pihak ahli waris dalam memperjuangkan hak yang mereka klaim. Salah satu pembayaran yang disebut menjadi rujukan adalah pembayaran sebagian kewajiban oleh Departemen Keuangan RI pada 27 April 1973 sebesar 51.918,3 dolar Singapura.
“Dengan pembayaran cicilan utang itu, menurut perhitungan kami, masih terdapat sisa kewajiban sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia,” kata Gora.
Nilai Kewajiban Diklaim Mencapai Miliaran Rupiah
Selain sisa pokok kewajiban, pihak ahli waris juga memperhitungkan komponen bunga atau ganti rugi sebesar 900.000 dolar Malaysia. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Gora, keseluruhan nilai tersebut mencapai 2.925.347,92 dolar Malaysia.
Gora mengatakan perhitungan tersebut kemudian pernah dikonversikan dengan menggunakan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1970. Dengan menggunakan nilai mata uang pada 2023, pihak ahli waris menyebut nilai kewajiban tersebut berada di kisaran Rp170,3 miliar.
Namun, angka tersebut menurut Gora tidak lagi dijadikan sebagai tuntutan akhir. Dalam proses komunikasi dengan pemerintah, pihak ahli waris mengaku membuka ruang perundingan dan menurunkan nilai yang diminta menjadi sekitar Rp13 miliar.
“Jumlah sekitar Rp13 miliar itu kami hitung sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 sampai keluarnya putusan PK pada 2007, dengan bunga enam persen per tahun sesuai putusan,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Menjadi Dasar Klaim Ahli Waris
Gora menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum bagi pihak ahli waris dalam memperjuangkan perkara tersebut. Salah satunya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 1999.
Selain itu, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang disebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara tersebut.
Menurut Gora, rangkaian putusan tersebut menjadi dasar keyakinan pihak ahli waris bahwa perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap dan selanjutnya semestinya memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya putusan MA yang menolak PK yang diajukan Kementerian Keuangan, maka Putusan Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Gora.
Puluhan Surat Disebut Telah Disampaikan kepada Kemenkeu
Menurut Gora, persoalan tersebut tidak berhenti setelah proses persidangan selesai. Pihak ahli waris disebut telah berulang kali menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta pelaksanaan putusan sekaligus memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Upaya tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak Tariffin Riau meninggal dunia pada 30 Agustus 1992. Dalam periode tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengaku terus berupaya memperoleh kejelasan dari pemerintah.
“Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya menjawab surat kami yang sudah berpuluh kali kami kirimkan. Sudah puluhan tahun klien kami berusaha mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujar Gora.
Gora mengatakan persoalan tersebut telah melewati sejumlah periode kepemimpinan di Kementerian Keuangan, termasuk ketika kementerian tersebut dipimpin Sri Mulyani hingga pemerintahan saat ini. Namun, menurut klaimnya, penyelesaian yang diharapkan pihak ahli waris belum terealisasi.
Kepastian Hukum Menjadi Sorotan
Kuasa hukum menilai panjangnya proses penyelesaian menjadi persoalan tersendiri bagi ahli waris. Menurut Gora, pihak keluarga membutuhkan kepastian mengenai posisi perkara, terutama setelah adanya putusan pengadilan yang mereka jadikan dasar tuntutan.
Ia juga mengklaim terdapat sejumlah pembicaraan dan kesepakatan yang pernah dilakukan, tetapi belum ditindaklanjuti sebagaimana harapan pihak ahli waris.
“Klien kami sudah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, tetapi digantung tanpa kepastian dan kejelasan. Kesepakatan yang mereka buat dengan berbagai macam alasan tetap tidak ditindaklanjuti sehingga merugikan klien kami yang sudah puluhan tahun menuntut haknya,” katanya.
Gora kemudian mempertanyakan konsistensi negara dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum apabila putusan pengadilan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap masih belum memperoleh penyelesaian.
“Kalau rakyat diminta taat kepada hukum, maka negara juga harus memberikan contoh dengan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Kemenkeu Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tudingan, kronologi perkara, maupun perhitungan kewajiban yang disampaikan Fajar Gora selaku kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau.
Keterangan dari Kementerian Keuangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai posisi pemerintah, termasuk status kewajiban yang dipersoalkan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dengan demikian, seluruh keterangan mengenai kewajiban negara dalam perkara Tariffin Riau dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan penjelasan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya. Posisi pemerintah masih menunggu konfirmasi resmi serta verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan putusan hukum yang menjadi dasar perkara.
Dalam konteks kepastian hukum, penyelesaian perkara yang telah berlangsung panjang membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak terkait. Transparansi mengenai status putusan, dasar perhitungan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian akan menjadi elemen penting agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan dapat dipahami secara objektif oleh publik.







