Teropongpost, Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut memperpanjang konsistensi Kejaksaan RI dalam memperoleh opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, namun Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa prestasi tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola keuangan dan akuntabilitas.
Penegasan mengenai WTP Kejaksaan RI disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. Penyerahan LHP berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026).
Bagi Kejaksaan RI, keberhasilan mempertahankan WTP selama satu dekade bukan semata-mata pencapaian administratif. Jaksa Agung ST Burhanuddin justru meminta seluruh jajaran menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung mencapai 94,8 persen. Tingkat penyelesaian tersebut tercatat jauh di atas rata-rata nasional yang berada pada angka 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Nyoman Adhi Suryadnyana dan seluruh tim pemeriksa BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan selama 95 hari. Menurutnya, proses pemeriksaan memiliki arti penting dalam memastikan pengelolaan anggaran di lingkungan Kejaksaan tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Jaksa Agung.
Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan agar predikat WTP tidak diperlakukan sebagai alasan untuk berpuas diri. Menurut dia, opini tersebut justru membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh jajaran Kejaksaan dalam mempertahankan kualitas tata kelola pada masa mendatang.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegas Jaksa Agung.
Atas berbagai catatan dan temuan yang tercantum dalam LHP BPK, Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut. Penyempurnaan diperlukan agar kelemahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan tidak berulang pada periode berikutnya.
Untuk memperkuat tata kelola, Jaksa Agung memberikan enam arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI. Arahan tersebut mencakup penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, jajaran Kejaksaan diminta mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan. Penguatan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi perhatian, bersamaan dengan optimalisasi digitalisasi serta integrasi data dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengelolaan BMN, PNBP, dan pengawasan.
Burhanuddin menekankan bahwa kualitas tata kelola keuangan tidak boleh hanya terlihat ketika lembaga menjalani pemeriksaan. Kepatuhan administrasi dan pengendalian internal harus menjadi bagian dari praktik kerja sehari-hari sehingga pencapaian WTP memiliki makna substantif bagi pengelolaan keuangan negara.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, konsistensi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan menjadi salah satu aspek penting dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan. Karena itu, Burhanuddin berharap hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat untuk mendukung penerapan prinsip good governance.
Ia menilai sinergi antarlembaga diperlukan agar proses pengawasan tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi menghasilkan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan anggaran dan aset negara. Dengan pendekatan tersebut, opini WTP dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas tata kelola, bukan sekadar indikator pencapaian tahunan.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dengan capaian WTP selama 10 tahun berturut-turut dan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 94,8 persen, tantangan berikutnya bagi Kejaksaan RI adalah menjaga konsistensi tersebut melalui pembenahan sistem yang berkelanjutan. Penekanan ST Burhanuddin menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan tidak berhenti pada opini pemeriksaan, tetapi juga pada kemampuan institusi memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.







