Teropongpost, Tangsel, -Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel bersama Pemerintah Kota Tangsel melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam bidang pertanahan. Kamis, (01/02/24).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan secara langsung di Rumah Dinas Wali Kota Tangerang Selatan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Shinta Purwitasari, dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
“Sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan,” ungkap Shinta.
Shinta juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menerapkan beberapa program kerja yang terlaksana dengan baik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah terintegrasi dengan Pemerintah Kota Tangsel.
“Alhamdulillah, PTSL 2023 yang telah diwujudkan tentu ini juga merupakan berkat kerja sama yang baik antara Kantah Tangsel dengan Walikota beserta jajarannya,” ujarnya.
Shinta menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah berhasil mengalih media kan 62 aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini karena fokus utama dari Kantah Tangsel masih terletak pada alih media sertipikat elektronik yaitu BMN, BMD dan BUMN terlebih dahulu.
“Prosesnya tentu akan bertahap untuk alih media ini. Lalu, target kami selanjutnya adalah kelurahan lengkap sebanyak 10 kelurahan,” jelasnya.
Sementara itu, Benyamin yang didampingi oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga, dan Sekda Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan mengenai pelayanan publik di bidang pertanahan sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Saya dengan jajaran sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Kantah Tangerang Selatan kepada Pemkot Tangerang Selatan demi memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga,” pungkas Benyamin.