Teropongpost, Kabupaten Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menghadiri kegiatan CEO Gathering & Economic Outlook 2026 bersama Gubernur Banten yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) DPP APINDO Banten di PT Adis Dimension Footwear, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pelaku usaha untuk membahas berbagai isu terkait investasi, perizinan, serta pembangunan ekonomi di Provinsi Banten.
Dalam sesi diskusi, Harison Mocodompis menjawab pertanyaan peserta mengenai perizinan dan kepastian hukum dalam pengembangan investasi di wilayah Banten. Ia menegaskan, bahwa BPN Provinsi Banten terus berupaya memberikan kepastian hukum melalui penataan ruang yang jelas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Harison, penyelesaian kebijakan mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah penting agar investasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Dirinya menjelaskan, bahwa angka 87 persen LP2B bukan dihitung berdasarkan luas wilayah administrasi suatu daerah, melainkan berasal dari hasil verifikasi terhadap luas Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, proses penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar hanya lahan yang benar-benar masih berfungsi sebagai kawasan pertanian yang dimasukkan ke dalam kategori tersebut.
“Kita harus mendorong supaya isu Lahan Sawah yang Dilindungi ini segera selesai sehingga dunia usaha tidak lagi terganggu oleh kebijakan-kebijakan yang saling mengunci. Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah menetapkan tata ruangnya,” ujar Harison.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten telah menyerahkan data Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Banten.
Data tersebut menjadi acuan untuk mengidentifikasi bidang tanah yang telah dimanfaatkan sebagai kawasan industri, perumahan, maupun penggunaan nonpertanian lainnya sehingga tidak lagi dimasukkan dalam penetapan LP2B.
Harison menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi BPN dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan investasi.
“Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Banten dengan memberikan data hak guna bangunan agar lahan yang memang sudah dimanfaatkan untuk industri, perumahan, maupun usaha nonpertanian dapat dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penetapan LP2B dilakukan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun dunia usaha, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun perekonomian daerah.
Menurut Andra Soni, investasi yang masuk ke Provinsi Banten harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menciptakan iklim investasi yang aman, ramah, kondusif, serta memberikan kepastian kepada para investor agar tidak ragu menanamkan modalnya di Banten.
Kegiatan CEO Gathering dan Rakerkonprov DPP APINDO Banten tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPN APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua DPP APINDO Banten Tomy Rachmatullah, Owner PT Adis Dimension Footwear Haryanto, serta jajaran Forkopimda Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
Melalui forum ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, BPN, dan pelaku usaha dalam menciptakan kepastian tata ruang, memperkuat iklim investasi, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Banten.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.







