Diduga Gudang di Desa Tanjung Menang Mesuji Dijadikan Tempat Pengoplosan BBM

Gudang timbun BBM
Teropongpost, Kab. Mesuji, -Gudang di Desa Tanjung Menang Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan dan pengoplosan BBM.

Hal itu dikatakan salah seorang warga setempat yang masih di rahasiakan identitasnya menjelaskan, gudang penampungan BBM yang diduga jenis solar tersebut diketahui telah lama beroperasi, dimana gudang ini diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong untuk dijadikan minyak BBM standar pertamina.

“Selaku masyarakat tentu kami sangat mengkhawatirkan jika minyak itu bebas di jual ke masyarakat, sudah pasti akan merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya di pedesaan karena ini dapat mengakibatkan kendaraan rusak,” Ucap salah seorang warga kepada wartawan media, Kamis (23/11).

Read More

Dugaan pengoplosan itu, diperkuat saat tim media melakukan investigasi di lokasi di maksud dan menemukan sebuah gudang di tengah pemukiman warga yang berisikan puluhan ton minyak diduga hasil olahan yang di tampung dalam puluhan unit tandon dengan kapasitas per tandon 1000 liter serta beberapa ember besar yang diduga digunakan untuk alat pengoplosan.

Sementara, pemilik rumah berinisial (SR) tidak bisa di temui lantaran menurut salah seorang warga diduga pembeli yang datang menggunakan motor dengan muatan beberapa jerigen mengatakan yang bersangkutan tidak ada di rumah.

“Kalau bapak sedang tidak di rumah, sepertinya lagi jemput istrinya mas,” Terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Negara (LPKN) Provinsi Lampung, Junaidi Romli meminta aparat penegak hukum setempat untuk mengusut tuntas atas adanya gudang penampungan minyak tersebut.

“Diminta kepada Polres setempat hingga Polda Lampung untuk menindak tegas atas adanya gudang penimbunan minyak ilegal yang menjadi keluhan masyarakat tersebut sebelum banyak merugikan masyarakat,” Ucapnya tegas.

Junaidi menjelaskan, pelaku pemilik gudang tersebut dapat dipidanakan dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 Miliar.

“Pelaku sudah jelas dapat dipidanakan sesuai dengan UU yang di berlakukan, oleh karenanya kepolisian setempat mesti menanggap serius atas keluhan dan mengambil tindakan secepatnya,” Tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.