Teropongpost, Kupang – Gubernur NTT (Nusa Tenggara Timur) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari menyusul gempa bumi M7 yang mengguncang wilayah NTT pada Sabtu (15/8/2026). Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, termasuk evakuasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan infrastruktur terdampak.
Penetapan status tanggap darurat gempa NTT berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Keputusan itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Melki Laka Lena, gempa NTT yang sebelumnya dilaporkan memiliki magnitudo 7,7 tersebut membutuhkan respons lintas sektor yang cepat dan terkoordinasi. Status tanggap darurat memberikan landasan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya dalam menangani kondisi pascabencana.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataan di Kupang, seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).
Pemerintah Provinsi NTT menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas selama masa tanggap darurat. Langkah tersebut mencakup penanganan korban, pengamanan masyarakat di wilayah terdampak, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang membutuhkan bantuan.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.
Melki menjelaskan, seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, distribusi kebutuhan pokok, penyediaan lokasi pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak gempa bumi NTT.
Selain pengerahan personel dan fasilitas, pemerintah daerah juga memastikan dukungan pembiayaan selama pelaksanaan tanggap darurat. Pembiayaan tersebut diperlukan agar berbagai kebutuhan penanganan bencana dapat dilaksanakan tanpa menunggu proses normal yang berpotensi memperlambat respons di lapangan.
Biaya yang muncul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Kebijakan pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan operasi penanganan bencana berjalan secara berkelanjutan.
Penetapan status tanggap darurat juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, tenaga kesehatan, aparat keamanan, relawan, dan berbagai unsur terkait. Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat dampak gempa tidak hanya berkaitan dengan keselamatan manusia, tetapi juga menyentuh aspek sosial, infrastruktur, dan layanan publik.
Gempa M7 di NTT terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Pada laporan awal, kekuatan gempa disebut mencapai M7,7. Guncangan tersebut kemudian menimbulkan tsunami di sejumlah wilayah dan memicu kerusakan pada berbagai fasilitas.
Dampak bencana juga tercatat dalam aspek kemanusiaan. Hingga Minggu (16/8) pagi, sebanyak 51 orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa tersebut. Angka korban tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan penanganan darurat dan pemulihan di wilayah terdampak.
Dengan berlakunya status tanggap darurat hingga 28 Agustus 2026, pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang lebih luas untuk memusatkan sumber daya pada penanganan korban dan pemulihan kondisi masyarakat. Evaluasi terhadap situasi lapangan juga menjadi penting untuk menentukan langkah berikutnya setelah masa tanggap darurat berakhir.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan diarahkan pada perlindungan masyarakat dan pemulihan kehidupan warga terdampak. Dalam konteks tersebut, status tanggap darurat tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi dasar percepatan respons pemerintah terhadap konsekuensi gempa bumi M7 di NTT.







