GTI Desak Ombudsman Banten Selidiki Dugaan Pungutan LKS SMP PGRI 400 Cibodas dan Indikasi Maladministrasi

GTI Desak Ombudsman Banten Selidiki Dugaan Pungutan LKS SMP PGRI 400 Cibodas dan Indikasi Maladministrasi
Teropongpost, KOTA TANGERANG – Polemik Dugaan Pungutan LKS SMP PGRI 400 Cibodas kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Garda Tipikor Indonesia (GTI) meminta Ombudsman Banten turun tangan untuk menelusuri kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap sekolah tersebut.

Menurut GTI, persoalan Dugaan Pungutan LKS SMP PGRI 400 Cibodas tidak cukup diselesaikan hanya melalui klarifikasi internal. Karena itu, Ombudsman Banten diminta melakukan pemeriksaan secara independen guna memastikan tidak ada unsur maladministrasi dalam penanganan laporan yang berkembang di tengah masyarakat.

GTI menilai kasus Dugaan Pungutan LKS SMP PGRI 400 Cibodas harus dilihat secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS). Jika ditemukan adanya pembebanan biaya kepada siswa untuk kebutuhan bahan ajar yang seharusnya dapat dibiayai dari dana pemerintah, maka dugaan maladministrasi maupun penyimpangan tata kelola pendidikan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Ombudsman Banten dan aparat pengawas lainnya.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, mengatakan fokus utama persoalan bukan hanya pada ada atau tidaknya transaksi penjualan LKS, tetapi pada mekanisme pembiayaan bahan pembelajaran yang digunakan sekolah.

Read More

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS untuk membantu operasional sekolah, termasuk mendukung kebutuhan pembelajaran peserta didik. Oleh sebab itu, apabila masih terdapat pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang tersedia.

Deri mempertanyakan sejauh mana proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai pengawasan seharusnya tidak berhenti pada penjelasan dari pihak sekolah, melainkan harus didukung dengan pemeriksaan dokumen dan data penggunaan anggaran.

Ia juga mendorong agar dilakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, realisasi penggunaan Dana BOS, serta mekanisme pengadaan bahan ajar yang digunakan selama tahun anggaran berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Selain itu, GTI meminta agar perwakilan wali murid turut dimintai keterangan secara langsung. Menurut Deri, orang tua siswa merupakan pihak yang paling mengetahui apakah terdapat pungutan atau kewajiban pembayaran tertentu yang dibebankan kepada peserta didik.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk penyediaan sarana pendukung pembelajaran. Karena itu, seluruh penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

GTI juga mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan audit khusus apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian penggunaan dana pendidikan. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan peserta didik maupun orang tua siswa.

Selain meminta audit investigatif, GTI mendorong Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan instruksi yang lebih tegas kepada seluruh sekolah penerima Dana BOS agar tidak membebankan biaya pembelian LKS atau bahan ajar lainnya yang seharusnya dapat diakomodasi melalui anggaran pemerintah.

Deri menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Karena itu, setiap laporan yang muncul harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan terbuka.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak peserta didik hanya berhenti pada klarifikasi sepihak. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan dan apakah seluruh proses pengelolaannya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deri.

Hingga kini, berbagai pihak masih menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan, Inspektorat Kota Tangerang, maupun Ombudsman Banten untuk memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait dugaan pungutan LKS di SMP PGRI 400 Cibodas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.