Teropongpost, Depok, -Gedung SDN 01 Curug Terancam Roboh pasalnya lahan seluas puluhan hektar yang terletak di RW 07 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari Kota Depok, akan dibangun oleh pengembang perumahan PT Graha Perdana Indah (GPI). Proyek tersebut kini menjadi sorotan publik karena pekerjaan meratakan tanah atau menggali sedalam 8 meter.
Akibat dari galian tanah tersebut yang dikerjakan oleh pengembang perumahan PT GPI mengancam keberadaan gedung SDN 01 Curug Rt 001/07 Kelurahan Curug kecamatan Bojong Sari Kota Depok, dikarenakan tanah digali mencapai kedalaman hingga 8 meter, dari dinding sekolah hanya tersisa sekitar 2 hingga 3 meter, sehingga Gedung SDN 01 Curug terancam roboh.
Bila dilihat dari bawah, gedung seperti menggantung hal tersebut membuat kepanikan guru – guru, murid dan orang tua. Hal itu sudah dilaporkan kepada ketua LPM (Lembaga Pemberdaya Masyarakat ) Wardana, diketahui Kepala kelurahan Juanda tetapi tidak ada tanggapan, dengan kondisi Gedung SDN 01 Curug terancam Roboh.
“Saya khawatir tanah longsor berakibat gedung roboh dan sangat membahayakan kami semua, kami tidak ada pemberitahuan dari pihak pengembang yang akan mengerjakan penggalian atau pemerataan tanah, gedung ini 2 lantai dengan 9 kelas dan murid 500 orang,” ungkap Sihabudin guru kelas didampingi guru guru lain. Jum’at, (16/12/22).
Wardana (LPM) yang di temui wartawan didampingi RW 07 mengatakan bahwa, sekarang ini ia tidak bisa berbuat apa-apa, karena izin lingkungan di buat pada tahun 2012 sepuluh tahun lalu.” ucap Wardana.
Pihak PT Graha Perdana Indah sudah memberi kontribusi ke warga kelurahan Curug berupa gedung Posyandu , rehab Musholla, tanah untuk pemakaman seluas 600 meter dan mobil ambulans.
Ketua Tim investigasi DPP PPLHI (Dewan Pimpinan Pusat Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia) Rusli pun mengungkapkan, Proyek Pembangunan PT Graha Perdana Indah di Kelurahan Curug Bojong Sari ini, seharusnya sebelum melakukan kegiatan ada pemberitahuan kepada warga tetangga proyek yang akan terkena dampak dari kegiatan atau izin lingkungan. Izin lingkungan yang dibuat tahun 2012 (menurut LPM/red) harus dibuat lagi menyesuaikan keadaan lingkungan sekarang.
Sekolah SDN 01 Curug sangat menghawatirkan Dinding pondasi Gedung sudah retak bahkan pagar tembok ada yang roboh, bukan hanya sekolah yang kena dampak proyek rumah-rumah penduduk juga harus diperhatikan, saya minta kepada pihak pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap PT pengembang yang tidak patuh terhadap aturan, atau dicabut izinnya.” Tegas Rusli.
Panca salah satu pihak dari manajemen PT Graha Perdana Indah ketika dijumpai wartawan di kantornya, pihak perusahaan akan mencari solusi dengan membuat tembok turap pada tahun depan sekitar bulan Juni tahun 2023 menunggu dana.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News