Teropongpost, Tangsel, –Ratusan calon haji (Calhaj) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, telah gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah di musim haji tahun 2022.
Bahtera Yudha selaku Kasi PHU (Penyelengaraan Haji dan Umroh), di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, mengatakan bahwa ada 250 orang calon haji asal Tangsel yang tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2022. Penyebabnya adalah karena sakit, belum adanya pelunasan ataupun meninggal dunia. Jum’at,(13/5/2022).
Bahtera menambahkan, Pembatalan dana Haji yang ditarik dikarenakan ada suatu hal seperti alasan meninggal, kebutuhan ekonomi yang mendesak namun hubunganya hanya antara debitur dengan Bank yang ditujukan, “kalau dari pihak Kemenag hanya memberikan rekomendasi untuk penarikan dana di bank tempat mereka menyetor, sebesar 25 juta tanpa potongan,” ujarnya.
Aturan baru tersebut yakni mengenai syarat batas usia jemaah haji maksimal 65 tahun. Bagi calon haji yang usianya di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji, itu domainnya sudah bukan pemerintah Indonesia, itu adalah aturan pemerintah arab saudi.
Selanjutnya pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.
Maka untuk itu, bagi masyrakat khususnya wilayah Tangsel calon jamaah haji yang usianya lebih dari 65 tahun dimohon sekali lagi pengertian dan kesabarannya.