Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Amankan 21,4 Kg Sabu dari WNA

Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Amankan 21,4 Kg Sabu dari WNA
Teropongpost, SANGGAU – Kawasan Perbatasan RI-Malaysia kembali menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,4 Kg sabu yang diduga dibawa oleh seorang warga negara asing melalui jalur tidak resmi di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Keberhasilan pengamanan 21,4 Kg sabu di Perbatasan RI-Malaysia tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional masih menjadikan wilayah perlintasan antarnegara sebagai salah satu jalur masuk narkoba ke Indonesia. Namun berkat kesiapsiagaan Satgas Pamtas, barang haram tersebut berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 21,4 Kg sabu itu bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan personel di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Kawasan Perbatasan RI-Malaysia tersebut diketahui merupakan salah satu titik yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal.

Menurut Andy, petugas mencurigai seorang pria berinisial MO yang membawa tas dengan kondisi terkunci menggunakan gembok. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membantah membawa barang terlarang. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang disembunyikan di dalam tas tersebut.

Read More

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 20 paket sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh hijau. Modus seperti ini sering digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas,” ujar Andy.

Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa pelaku diduga menggunakan kombinasi jalur resmi dan jalur tikus dalam menjalankan aksinya. Pelaku diketahui sempat masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi sebelum kembali menuju wilayah Malaysia untuk mengambil barang yang diduga narkotika.

Setelah itu, pelaku diduga mencoba memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi yang melintasi kawasan perbukitan dan hutan di sekitar perbatasan guna menghindari pemeriksaan petugas.

Andy menegaskan bahwa pola penyelundupan semacam ini menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk mengelabui aparat keamanan. Meski demikian, kewaspadaan anggota di lapangan berhasil menggagalkan rencana tersebut.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut menambah deretan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satgas Pamtas sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, hingga pertengahan Juni 2026, petugas telah menggagalkan peredaran sekitar 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid pod yang diduga mengandung zat terlarang.

Satgas menilai ancaman penyelundupan narkotika melalui kawasan perbatasan masih sangat tinggi. Karena itu, patroli rutin, operasi intelijen, dan pengawasan di jalur-jalur rawan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas negara.

Melalui langkah tersebut, aparat berharap wilayah perbatasan tidak lagi menjadi pintu masuk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan nasional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.