Teropongpost, Kab. Lebak, -Dalam rangka menanggulangi Ketahanan Pangan, Pemerintah Republik Indonesia Melalui Badan Pangan Nasional mengeluarkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan kepada Masyarakat kurang mampu melalui PT POS Indonesia Tbk.
Penyaluran Bansos Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional telah didistribusikan dibeberapa wilayah di kabupaten Lebak, Banten. Salah satunya ialah Kecamatan Warunggunung
Namun, berbeda dengan penyaluran sebelumnya, mekanisme pendistribusian bansos CPP di lakukan oleh petugas PT. Pos Indonesia dengan dibantu beberapa personil dari TNI Polri di halaman kantor Kecamatan Warunggunung pada Jumat, (22/09/2023).
Dari penelusuran awak media diketahui, sebelumnya beberapa kendaraan Logistik yang mengangkut beras dari Badan Usaha Logistik (Bulog) dan PT. POS Indonesia Tbk diduga ditolak oleh beberapa kepala Desa di wilayah Kecamatan Warunggunung dan belum diketahui pasti penyebab dugaan penolakan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Pemerintah Kecamatan Warunggunung Drs H.Apip Saepudin, namun Apip menyebut itu hanya sebuah Mish Komunikasi antara pemerintah Desa dengan PT. Pos Indonesia Tbk. Unit Warunggunung.
“Ini kita sebut saja Miskomunikasi pendistribusian dari Bulog ke Desa, akibat Miskomunikasi tersebut kantor kecamatan diminta oleh Bulog, Pos dan kadis Ketapang untuk menampung beras. Dan rencananya akan distribusikan besok.” Kata Camat Warunggunung kepada media Media pada Kamis, (21/09/2023). Kemarin.
Sementara itu, Ketua Forum Warga Banten Bersatu (FORWATU) Arwan, S.Pd., M.Si merasa terheran dengan mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia hingga adanya informasi dugaan penolakan pendistribusian melalui Pemerintah Desa di kecamatan Warunggunung.
“Dalam sebuah video yang beredar, saya melihat riuhnya masyarakat yang mengambil ‘Jatah’ beras di Lokus yang dipilih (Satu Tempat) menjadi pertanyaan besar soal distribusi yang sudah ditetapkan dalam Juknis Penyaluran Bantuan Pangan yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023.” Terang Arwan terheran.
Lebih lanjut, Arwan Menjelaskan Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan tertuang dalam Bab V Penugasan Bulog dan atau/BUMN Pangan ayat 5 tertulis bahwa: Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kompensasi atas biaya yang dikeluarkan termasuk margin sesuai dengan tingkat kewajaran
Ditambahkan Arwan, pada aturan tersebut Kita semua mafhum bahwa proses distribusi harus dilakukan oleh BULOG dan/atau BUMN yang dikerjasamakan oleh BULOG. Pengertian Distribusi adalah berpindah nya barang dari satu tempat ke tempat lain dan itu dijelaskan secara menyeluruh dalam ketentuan peraturan tersebut.
“Mekanisme distribusi ini menghasilkan sebuah Kesepakatan Pengeluaran Anggaran Distribusi yang diketahui oleh Kami (FORWATU BANTEN) dalam proses distribusi muncul Nominal Rp. 1.500,00 (Seribu Lima Ratus rupiah) Dana tersebut diberikan kepada BULOG dan/atau BUMN yang dikerjasamakan dalam hal ini di Kabupaten Lebak BUMN yang dikerjasamakan ialah PT POS Indonesia. ” Sambungnya
“Mari akumulasi Nominal dari 1.000 Ton x Jumlah Penerima yang per Penerima mendapatkan maka dipastikan BULOG dan PT Pos telah menggunakan anggaran negara diduga tanpa melakukan Distribusi sesuai Peraturan Tersebut.” Kata Arwan
“Jika terbukti demikian maka, Forwatu Banten akan menggelar Aksi Massa menuntut Proses Distribusi sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 9 Tahun 2023.” tegas Arwan.
Selain melakukan Aksi Massa, Forwatu Banten melalui Kuasa Hukum akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh BULOG dan/atau PT Pos Indonesia kepada Polres Lebak untuk segera menindak tegas Oknum yang massif melakukan upaya Penggunaan Dana Negara dengan laporan yang berindikasi pada laporan keuangan palsu.” Tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim media masih terus berupaya menghubungi pihak PT Pos Indonesia Tbk Cabang Lebak dan Unit Warunggunung untuk keberimbangan Informasi.