Teropongpost, Kota Tangerang,-Dugaan pungli (pungutan liar) ijasah atau test Psikologis terjadi di dunia pendidikan SMA Negri 1 Kota Tangerang, resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM WIBARA) ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,
Dugaan Pungli Ijasah SMAN 1 Tangerang, Santo Nababan,SH, Ketua Umum LSM WIBARA (Wira Bhakti Nusantara) usai membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung memberikan keterangan pers nya,( 16/03/2023).
Santo Nababan menyebut, dugaan pungli ijasah yang dilakukan oleh pihak SMA N 1 sudah mengarah ke korupsi yang dilakukan oknum, alasannya adalah untuk biaya ijazah, atau test Psikologis yang di pungut melalui murid, dengan sudah mengantongi bukti transfer ke salah satu bank swasta.
“Ada bukti-bukti transferan. Dari total 33 murid sebagian besar sudah melakukan transfer ke salah satu rekening BCA atas nama SSH (inisial-red). Itu hanya satu kelas, sementara kelas XII sendiri ada delapan kelas dengan rata rata murid 33 dan 34 per kelas, berarti uang yang dipungut sampai puluhan juta rupiah,” Tegas Santo Nababan, yang juga praktisi hukum ini.
Santo mengatakan, mengingat besaran anggaran dana BOS reguler ( APBN ) di SMAN 1 Kota Tangerang di tahun 2023, kurang lebih 1.6 milyar. Sedangkan besaran dana BOSDA ( APBD Provinsi Banten ) untuk tingkat SMA Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 226.937.469.000 miliar.
“Seharusnya tidak perlu lagi ada pembebanan biaya dalam bentuk apapun. Apalagi pungutan tersebut untuk keperluan pembiayaan Ijazah,” ungkap nya.
LSM WIBARA berharap, agar Kejaksaan Kota Tangerang segera memproses kasus ini sampai tuntas. Sehingga kedepan nya supaya tidak adalagi pungutan-pungutan yang membebani orang tua murid di sekolah, sekaligus untuk pembelajaran efek jera terhadap oknum sekolah.