Diduga Pembangunan Rabat Beton Di Desa Sriwijaya Terkesan Asal Jadi

Rabat Sriwijaya
Teropongpost, Kab. Mesuji, -Diduga Pembangunan Rabat Beton yang Bersumber Dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji terkesan mencari keuntungan dan asal jadi. Senin, (17/07/2023).

Pasalnya proyek rabat beton yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 Senilai Rp. 163.303.730 Yang berlokasi Di RT02/RK02 Desa Sriwijaya Memiliki kejanggalan dalam proses pembangunan, satu contoh tiadanya landasan plastik dan tiadanya pengawasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Saat dikonfirmasi media, salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan Rabat Beton ini kemungkinan tidak akan awet, “Sebab pembangunan rabat beton ini Diduga di pihak ketiga kan”. Ujarnya.

Read More

Lanjutnya, masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu mengeluhkan Pembangunan/Pengerasan Jalan Subbase tahun 2023 yang sempat viral di media online beberapa bulan lalu. “yang baru seumur jagung, Batunya sudah berhamburan.” Terangnya.

Sementara itu, Budi selaku Kades Sriwijaya saat Di Konfirmasi Melalui WhatsApp, tidak ada Jawaban alias No komen kalau bahasa trendnya saat ini.

Diketahui bahwa, Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadinya negara ini jika dana untuk rakyat miskin saja kepala desa gelapkan.

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah.

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur-unsur delik korupsi yang dapat didalamnya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.