Teropongpost, Kab. Bogor, –Pembangunan jembatan penghubung Desa babakan dan Desa Ciseeng di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat diduga menjadi ajang korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek yang diharuskan. Sabtu, (31/12/22).
Proyek jembatan penghubung yang menggunakan sumber dana APBD TA 2022, program samisade termin 1, senilai Rp. 355,000,000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) ini berada di Kp babakan Sebrang RT 003/004 Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut.
Saat awak media melakukan investigasi kelapangan, nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut. Salah satu warga Desa Babakan, yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media, mengatakan bahwa proyek jembatan penghubung ini tidak maksimal, dan bisa jadi mudah runtuh serta rusak. Dan pondasi dasarnya sudah terkikis air, sehingga jembatan tersebut mudah roboh.
“Terkait Proyek jembatan penghubung ini harus segera di tindak lanjuti oleh instansi terkait, jangan terkesan tutup mata. Karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di duga disinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang dirasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat.” Ungkapnya.
“Serta dalam realisasi proyek jembatan penghubung tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” imbuhnya.
Ditempat terpisah, menurut lembaga aliansi Indonesia BP2 Tipikor DPD Jawa Barat, Sekjen Tipikor Renal meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, kepolisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi, pembangunan jembatan penghubung di Desa Babakan kecamatan Ciseeng kab Bogor, tesebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai spek.
Sesuai dengan undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke kantor desa, Kades tidak ada di kantor desa.