Teropongpost, Kab. Lampung Tengah, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di aula Bali Kampung Sumber Baru (sb 8) Kecamatan seputih banyak yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023. Pelaksanaan PAW tersebut diikuti oleh 3 (tiga) calon peserta kepala desa, dimana salah satu peserta calon kepala desa adalah wanita.
3 (tiga) peserta calon kepala desa yaitu Hariyanto sebelumnya menjabat menjadi sekdes nomor urut 1, Ari yang sebelumnya menjabat menjadi kaur dengan nomor urut 2 dan Hana yang sebelumnya menjabat menjadi kaur nomor urut 3.
Pelaksanaan pemilihan tersebut berlangsung relatif kondusif tanpa hambatan yang signifikan, PAW ini dilaksanakan karena ada kekosongan jabatan kepala desa, disebabkan kepala desa definitif sebelumnya meninggal dunia.
Menurut keterangan warga masyarakat kampung sumber baru yang namanya dirahasiakan menceritakan tentang Mekanisme pelaksanaan PAW dikampung sumber baru tersebut, diduga tidak mengacu ke Peraturan Bupati Lampung tengah Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemilihan penetapan panita dalam proses PAW yang seharusnya melibatkan dari 13 unsur masyarakat dengan masing-masing unsur maksimal dihadiri oleh 5 orang perwakilan perdusun.
Di Kampung sumber baru (sb 8) ini terdiri dari 9 dusun jika per unsur hadir 1 orang perwakilan perdusun jika ada 13 unsur berarti 9 orang x 13 unsur ada 117 orang yang datang. Namun kenyataannya yang hadir dalam pembentukan panitia tersebut hanya di hadiri 7 orang saja.
Dari tahapan awal penetapan panitia PAW di kampung sumber baru ( sb8 ) ini, masyarakat merasa kecewa dengan panitia Kecamatan yang menetapkan beberapa orang menjadi panitia di Kampung tersebut.
karenanya penetapan panitia tersebut dianggap masyarakat tidak mengacu ke Perbup Lampung tengah No. 30 tahun 2022, karena diduga hanya orang tunjukan dari BPK kampung saja yang hadir serta ditetapkan menjadi panitia PAW di Kampung tersebut.
Tak hanya itu saja, masyarakat kampung juga merasa geram dengan adanya proses penilaian dan penetapan calon dari 6 calon yang mendaftar namun hanya 3 calon yang ditetapkan.
Masyarakat kecewa karena bagaimana cara penilaian yang ditetapkan oleh panitia Kecamatan, karena dari calon yang gugur dinyatakan karena umur nya sudah kadaluarsa. Sedangkan dalam perbup tersebut tidak ada disebutkan tentang umur, hanya mungkin mengacu ke juknis, sedangkan Juknis tersebut seharusnya sebagai pelengkap jika perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung tengah ini. Dari inilah masyarakat menduga adanya permainan antara BPK kampung dengan panitia kecamatan.
Serta yang lebih miris lagi ucapan dari salah satu aparatur kampung yang mengucapkan “kenapa ngumpulin orang banyak yang gak ngerti.. kita kumpulin orang orang yang ngerti saja.”
Jadi masyarakat sumber baru ini hanya orang 7 tersebut yang dianggap pintar dan mengerti oleh aparatur kampung masyarakat yang lain dianggap bodoh semua nya.
Dari pembentukan panitia, sampai ke tahapan seleksi dan hingga kepelaksanaan pemilihan PAW di kampung sumber baru ini, menilai yang bahwasannya peraturan Bupati ditentang dan dilanggar serta tidak diindahkan oleh BPK serta panitia PAW Kecamatan sehingga masyarakat sangat kecewa, dan masyarakat yang dianggap bodoh oleh aparatur kampung.
Sehingga Warga Berharap kepada bapak bupati Lampung tengah, kepada PMK Lampung Tengah serta kepala inspektur inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, agar mempertimbangkan menilai serta memberikan sanksi tegas kepada BPK serta panitia Kecamatan yang diduga tidak mengikuti peraturan Bupati Lampung Tengah.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.