TEROPONGPOST – Lebak Banten, diduga ada pekerjaan rabat beton asal jadi di desa Mekarjaya kecamatan Cijaku kabupaten Lebak Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa.
Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.pada hari Kemis tanggal 24/08/2023.
Ironis, Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rabat Beton Dana Desa Mekarjaya kecamatan Cijaku Tidak Sesuai RAB. Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari pelaksanaan program dana Desa Mekarjaya kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sebelumnya pernah diberitakan kalau dalam pelaksanaan program dana desa Kali ini pada anggaran dana desa mekarjaya tahun 2023 telah membangun jalan rabat beton yang diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi RAB.
Hal ini disampaikan beberapa Tim awak media melakukan Kontrol pelaksanaan pembangunan Dana Desa Desa Mekarjaya kecamatan Cijaku, kamis (24-08-23)
Dikatakan NR (Inisial-Kabiro) mewakili dari Tim hasil dari hasil investigasi di lapangan, dirinya menganggap pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton yang bersumber dari dana Desa Mekarjaya kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak tahun 2023 diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB.”Kami mensinyalir kuat proyek dana Desa mekarjaya pembangunan jalan rabat beton itu diduga tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena nampak di lapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda, sehingga sangat dikhawatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama,” ujar NR.
“Ditambah lagi,Di saat di lapangan tidak ada papan anggaran sehingga team tidak bisa mengetahui nilai anggaran sehingga di anggap proyek siluman di karena kan tidak adanya publikasi papan anggaran
“Dana desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kwalitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.