Teropongpost, Kab. Mesuji, –Diduga ada manipulasi RDKK Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan Foska dijual melebihi harga eceran tertinggi Rp. 150.000 Sampai Rp. 165.000, adanya kelangkaan Pupuk Subsidi tersebut dijadikan ajang Meraup keuntungan untuk pribadi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti salah satu Kios di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Rabu, (8/2/23).
Saat tim Media mencoba konfirmasi Basuki selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan) di RT 10/RK 04 Desa Margo Jaya dirinya mengatakan, bahwa tidak Pernah Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, “Walaupun ada Pupuk Juga untuk Apa Mas, karena Lahan persawahan di Desa kami Sudah Lama tidak bisa Ditanami Padi Karna Banjir.” Ujarnya.
“Bahkan saya saja tidak pernah mengetahui kalau pupuk bersubsidi ada Di Kios Tersebut, cap stempel saya aja di palsukan oleh pemilik kios dan saya melihat cap itu ada kurang lebih satu kantong Plastik.” Terangnya.
Didik Pranoto selaku Ketua Gaboktan Desa Margo Jadi menjelaskan bahwa Desanya tidak pernah mengetahui adanya pupuk Subsidi, dari mulai ia menjabat Selaku Ketua Gaboktan, tahun 2022 Sampai sekarang.
“Saya merasa heran kepada pengurus Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang meminjam Cap Stempel dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanpa memberikan alasan terkait Pupuk Subsidi. Ia pada Akhir tahun 2022 memberikan keterangan melalui Telepon Seluler kepada saya bahwa mulai tahun 2023 Desa kami tidak lagi mendapatkan Pupuk Subsidi.” tegasnya.
Saat S Selaku Pemilik kios Memberikan keterangan kepada tim awak Media bahwa kiosnya untuk mencukupi kebutuhan Pupuk di Tiga Desa yaitu Desa Margo Jadi, Desa Margo Jaya dan Desa Tebing karya Mandiri.
“Kami menjual pupuk tidak melalui Gaboktan melainkan mengecer kepada setiap anggota Poktan yang datang ke kios kami, kalau untuk kebutuan Pupuk tiga Desa mencapai 30 ton pertahun.” Ucapnya.
RD selaku anak kandung S pun mengatakan dengan nada tinggi, “mas kalau mau diberitakan silahkan saja, Karena tugas media itu untuk mencari pemberitaan sesuai fakta di lapangan.” Pungkasnya.
Di tempat terpisah Weny selaku PPL Desa Margo Jadi dan Margo jaya menjelaskan, bahwa tugas kami selaku PPL hanya memberikan Laporan RDKK kepada kios dan Untuk jumlah Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Dua (2) Desa mencapai Kurang lebih 110 ton untuk jenis Urea 50 ton dan FHONSKA 60 ton.
“Terkait adanya dugaan penyalah Gunaan Pupuk tersebut bukan menjadi tanggung jawab saya selaku PPL melainkan menjadi tanggung jawab kios tersebut.” Jelasnya.
Jika mengacu pada peraturan menteri pertanian. (PERMENTAN) NO 10. Tahun 2022. Tenang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp. 2.300/kg.
1. Surat keputusan Menteri nomor 70/MPP/kep/2/2003 tentang pasal 11 februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I Sampai dengan lini IV.
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 49 tahun 2020. Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021.
5. Peraturan menteri nomor. 41 tahun 2021, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
6. Surat menteri pertanian nomor 200/M/12/2021 tanggal 17. Desember 2021. Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022.
Keputusan menteri pertanian nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021. Tentang penetapan harga eceran tertinggi.
Sehingga, diminta Kepada aparat Penegak hukum (APH) Diwilayah Hukum Polres Mesuji Untuk menindak Lanjutin Terkait Maraknya Penjualan Pupuk subsidi Melebihi Harga HET Yang Telah Ditetapkan Oleh Dinas Pertanian.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.