Teropongpost lebak 18 september 2025 diduga ada nya menggelapkan dana pip oleh oknum guru SMPN 2 Maja desa padasuka kecamatan maja kabupaten Lebak
“Saya dapat kabar dari anak saya bahwa anak saya dapat bantuan dana pip saya langsung menghubungi pihak sekolah dan di benar kan oleh pihak sekolah bahwa anak saya dapat bantuan dana pip. Saya langsung di suruh menyiapkan persyaratan untuk pengambilan dana pip oleh pihak sekolah di pihak sekolah bilang mau di urus sendiri atau sama ibu sebagai wali murid saya langsung bilang kalau memang pihak sekolah bisa mengambil ucap walimurid kepada pihak sekolah
Lanjut wali murid yang tidak mau di sebut namanya pihak sekolah tlp bahwa tidak bisa turus mengurus kebank akhirnya saya turun ke bank bri rangkas pegawai bank bri bilang atm dan buki rekening sudah terbit harus buat surat kehilangan dari kepolisian. Sudah membuat surat kehilangan dari pihak bank bri rangkas di alihkan ke cabang bri maja karena awal terbit di cabang bri maja lalu saya ke cabang bri maja ternyata saldo nya kosong sudah di ambil dari tahun 2024 dan tahun 2025 sudah di ambil tanggal 15 september 2025 baru 1 hari dana tersebut di tarik. Saya langsung menghubungi pihak sekolah dan pihak sekolah tidak tau sama sekali.
Saya heran dari 2024 saya tidak tau anak saya dapat uang bantuan dana pip dan belum pernah dapat atm atau buku rekening.ucap wali murid
Di saat di kompirmasi media bertemu wakil kepsek smpn 2 maja. Saya tidak tau apa” karena itu sudah ada pengurus pip.kami dari pihak sekolah hanya memberi surat keterangan saja untuk pengambilan dana pip. Kalau untuk pengambilan dana pip itu pihak walimurid bukan pihak sekolah kalau memang sudah di ambil. pihak sekolah tidak tau menau kalau dana pip tersebut sudah di ambil. Ucap wakepsek
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi diambil dengan dalih apa pun.
Hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang diperoleh media, Rabu (17/9/2025), salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM. buku rekening atau adanya pengambilan dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Tidak hanya itu, pengambilan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum. Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
Dari sisi hukum pidana, pengambilan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong,mengambil menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah saat melakukan pencairan dana.