Teropongpost lebak – diduga ada nya korupsi dana pip oleh oknum sekolahan SMPN 2 Maja desa padasuka kecamatan maja kabupaten Lebak. 18/09/2025.
“Saya tidak tau kalau anak saya dapat bantuan dana pip dari tahun 2024 . Saya baru tau pas saya dapat kabar dari sekolahan anak saya kalau anak saya dapat bantuan dana pip di bulan agustus. Lalu saya di suruh mencairkan dana pip tersebut ke bank bri sampai nya di bank bri ternyata uang di atm tersebut sudah nol tidak ada uang nya karen seseorang sudah ada yang menarik sedangkan saya tidak pernah punya atm atau buku rekening. terlebih saya baru tau kalau anak saya dapat dana bantuan tersebut dari tahun 2024 di tahun 2024 dana bantuan sebesar 750.000 ribu. di tahun 2025 372000 ribu kemana dana tersebut siapa yang ambil . Ucap wali murid
Di saat di kompirmasi yang kedua bertemu ibu kepsek smpn 2 maja. Saya tidak tau apa” karena itu sudah ada pengurus pip. kami pihak sekolah hanya memberi surat pengaktipan saja. pengambilan uang tersebut bukan kewenangan pihak sekolah. kalau memang sudah ada yang ambil dana pip tersebut. pihak sekolah tidak tau menau soal dana pip tersebut. Anak tersebut tidak pernah dapat dana pip di tahun 2024 baru ini saja dapat nya di tahun 2025 sebelum nya tidak dapat dana bantuan pip .ucap kepsek
Lanjut kompirmasi ke pihak bank bri maja pihak bank sudah memenuhi sop sesuai perintah kalau pembuatan buku rekening tanpa adanya pengajuan dari pihak sekolah tidak akan jadi buku rekening di karenakan nomor rekening di pegang oleh sekolahan kami sebagai pihak bri tidak bisa membuat rekening tanpa ada daftar nama” di bantuan pip dari Kemendikbudristek tentu dari sekolahan kalau pembukan rekening baru karena butuh nomor rekening., ucap pegawai bri
Sangat ironis di saat dana pip di tunggu” oleh pihak walimurid untuk kebutuhan sekolah ternyata hilang begitu saja tidak ada penjelasan dari pihak sekolah terkait dana yang hilang tersebut .
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi diambil dengan dalih apa pun.
Hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang diperoleh media, Rabu (17/9/2025), salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM. buku rekening atau adanya pemotongan. pengambilan dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Tidak hanya itu, pengambilan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum. Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
Dari sisi hukum pidana, pengambilan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong,mengambil menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah saat melakukan pencairan dana.
Dokumen yang harus dibawa antara lain: kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah, Kartu Keluarga, dan buku tabungan SimPel. Guru tidak diperkenankan mencairkan secara kolektif tanpa pendampingan dan kuasa sah dari orang tua siswa.
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti pemotongan dana atau penguasaan rekening oleh guru, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id), Ombudsman RI, atau langsung ke aparat penegak hukum.