BPKP Banten Perkuat Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tangerang untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

BPKP Banten Perkuat Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tangerang untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Teropongpost, Kabupaten Tangerang, — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten memperkuat pengawasan dan tata kelola keuangan desa melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang, Rabu (21/10/2026). Kegiatan Penguatan akuntabilitas dana desa ini diarahkan untuk mendorong penggunaan dana desa yang transparan, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Penguatan akuntabilitas dana desa menjadi perhatian utama dalam workshop bertema “Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan” tersebut. Melalui kegiatan ini, BPKP Banten mendorong pemerintah desa agar tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memastikan anggaran yang dikelola menghasilkan capaian pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks akuntabilitas dana desa, keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, unsur legislatif, dan perangkat desa dinilai penting untuk membangun sistem pengelolaan anggaran yang terintegrasi. Perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi harus saling terhubung agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Workshop tersebut dibuka oleh Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur legislatif, kementerian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta BPKP untuk memperkuat pemahaman mengenai pengawasan dan pengelolaan keuangan desa.

Read More

Peserta terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, dan unsur kecamatan di Kabupaten Tangerang. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola anggaran yang tertib, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan Anggaran dan Peran Pemerintah Desa

Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Al Jufri, menyampaikan materi bertajuk “Pengawasan Parlemen untuk Tata Kelola Keuangan Desa Berkualitas dan Tangguh”. Materi ini menyoroti fungsi pengawasan parlemen dalam mendorong penggunaan anggaran yang bertanggung jawab serta memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai sasaran.

Pengawasan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas belanja publik. Tanpa pengendalian yang memadai, pelaksanaan anggaran berisiko lebih menitikberatkan pada pemenuhan prosedur dan penyerapan dana daripada pencapaian hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Oleh karena itu, pengawasan keuangan desa perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan program, kesesuaian penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban belanja dapat membantu mengidentifikasi kendala sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Perspektif kelembagaan ekonomi disampaikan oleh Theresia David Siburian, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Materi tersebut menekankan pentingnya pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi untuk mengoptimalkan potensi lokal.

Penguatan kelembagaan ekonomi diharapkan membuka peluang usaha, memperluas aktivitas produktif masyarakat, dan mengurangi ketergantungan desa terhadap sumber pendanaan eksternal. Potensi lokal yang dikelola secara tepat dapat menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Namun, pengembangan ekonomi desa membutuhkan perencanaan yang realistis, kelembagaan yang mampu bekerja secara profesional, dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Karena itu, aspek ekonomi perlu berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang dapat diawasi dan dievaluasi.

Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa

Dari aspek penganggaran, John David Siburian, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, menyampaikan materi “Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa”.

Pembahasan tersebut berfokus pada pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana desa dan kewajiban pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Administrasi yang tertib dan pelaporan yang memadai merupakan bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

Kepatuhan terhadap prosedur penyaluran dan pelaporan juga perlu disertai dengan ketepatan pelaksanaan program. Dana yang disalurkan harus dikelola berdasarkan perencanaan yang jelas, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari kelancaran penyaluran atau besarnya anggaran yang terserap. Penilaian juga perlu memperhatikan kesesuaian penggunaan dana, kualitas hasil kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

BPKP Dorong Pembangunan Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan

Sementara itu, Ilham Nurhidayat, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP, memaparkan materi “Pengawalan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Desa dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”.

Materi tersebut menekankan pentingnya pengawalan tata kelola keuangan agar anggaran digunakan secara efektif dan mendukung kebutuhan pembangunan. Pengelolaan yang akuntabel diharapkan memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kualitas program, dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Pengawalan keuangan juga memiliki peran strategis dalam menghubungkan perencanaan anggaran dengan hasil pembangunan. Program desa perlu dirancang berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi, dilaksanakan secara efektif, serta dievaluasi untuk mengetahui apakah manfaatnya sesuai dengan tujuan awal.

Dalam kerangka tersebut, pemberdayaan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada keterlibatan warga sebagai penerima manfaat. Masyarakat juga perlu memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam mengidentifikasi kebutuhan, mengawasi pelaksanaan kegiatan, dan menilai hasil pembangunan di lingkungannya.

Partisipasi tersebut dapat memperkuat transparansi sekaligus membantu pemerintah desa menetapkan prioritas yang lebih sesuai dengan kondisi setempat. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat menjadi instrumen pembangunan yang tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat.

Sinergi Antarlembaga untuk Memperkuat Akuntabilitas

Melalui workshop ini, Perwakilan BPKP Provinsi Banten mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk memperbaiki pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan, serta memastikan program pembangunan memiliki arah dan sasaran yang jelas.

Koordinasi tersebut penting karena pengelolaan keuangan desa melibatkan sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Ketidaksesuaian dalam perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, atau pelaporan dapat menghambat efektivitas program dan mengurangi manfaat anggaran bagi masyarakat.

Penguatan akuntabilitas juga membutuhkan komitmen aparatur desa untuk menjaga keterbukaan informasi, menyusun laporan yang dapat diperiksa, dan menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Pengawasan yang memadai perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas aparatur agar perbaikan tata kelola dapat diterapkan secara konsisten.

Pada akhirnya, evaluasi pengelolaan keuangan desa perlu mengarahkan perhatian pada dua aspek yang saling melengkapi: kepatuhan terhadap aturan dan pencapaian hasil pembangunan. Kepatuhan menjaga penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum, sedangkan evaluasi hasil memastikan bahwa belanja publik memberikan manfaat yang relevan bagi masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas aparatur, pengawasan yang efektif, dan koordinasi lintas pemerintahan, workshop tersebut diharapkan mendorong kepala desa, sekretaris desa, serta unsur kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola. Tujuan akhirnya adalah memastikan dana desa berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi lokal, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.