Teropongpost, Tangsel, — Kegiatan lintas kurikulum SDN Lengkong Gudang Timur menuju J-bound, Bogor, menjadi perhatian terkait transparansi pembiayaan yang bersumber dari tabungan siswa. Dengan tarif Rp320.000 per peserta dan jumlah peserta sebanyak 119 siswa, diduga total biaya berdasarkan perhitungan mencapai kurang lebih Rp38.080.000. Besaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan anggaran, rincian penggunaan dana, serta kesesuaian biaya dengan manfaat edukatif yang diperoleh peserta didik.
Transparansi biaya kegiatan lintas kurikulum SDN Lengkong Gudang Timur menjadi isu penting karena pembiayaan pendidikan yang melibatkan dana siswa perlu disertai informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun pihak sekolah menyatakan pembayaran tidak bersifat wajib, mekanisme penghimpunan dana melalui tabungan sejak awal tahun ajaran tetap perlu dijelaskan agar orang tua memahami dasar pembiayaan dan ketentuan keikutsertaan anak.
Kepala SDN Lengkong Gudang Timur, Sri Utami, membenarkan penyelenggaraan Kegiatan Lintas Kurikulum, kunjungan edukatif ke J-bound, Bogor, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah dikomunikasikan dan memperoleh izin dari Dinas Pendidikan. Namun, konfirmasi dari pihak sekolah tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan secara terperinci mekanisme persetujuan, pengelolaan anggaran, maupun bentuk izin yang dimaksud.
“Kegiatan kami sudah kami konfirmasikan seizin dinas, Mas. Kenapa ya, Mas?” tulis Sri Utami dalam pesan WhatsApp saat menanggapi konfirmasi mengenai kegiatan tersebut.
Sri Utami menjelaskan bahwa rencana kegiatan telah dibahas sejak awal tahun ajaran dengan melibatkan guru, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas). Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama. Ia juga menyebut bahwa pembayaran tidak ditetapkan sebagai kewajiban karena pembiayaan dilakukan melalui mekanisme menabung sejak awal tahun ajaran.
Mengenai rincian layanan, Sri Utami menyatakan bahwa biaya Rp320.000 per siswa mencakup sejumlah komponen, yakni akomodasi, konsumsi dua kali, tiket masuk, paket edukasi, serta suvenir yang dibawa pulang setelah kegiatan selesai.
“Biaya Rp320 ribu per siswa, termasuk akomodasi, makan dua kali, tiket masuk, paket edukasi dan suvenir setelah pulang,” demikian keterangan Sri Utami melalui WhatsApp.
Berdasarkan nominal yang disampaikan sekolah dan jumlah 119 peserta, total pembiayaan secara matematis mencapai Rp38,08 juta. Perhitungan tersebut merupakan estimasi dari perkalian tarif per siswa dengan jumlah peserta, bukan angka pengeluaran aktual yang telah diperiksa melalui dokumen anggaran, bukti transaksi, atau laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, nilai total tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tanpa dokumen pendukung, belum tersedia dasar yang cukup untuk memastikan berapa besar alokasi dana bagi setiap komponen, apakah terdapat biaya tambahan, serta bagaimana mekanisme pembayaran kepada penyedia layanan. Rincian tersebut diperlukan agar orang tua dapat menilai kewajaran biaya secara objektif.
Keterbukaan anggaran menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan sekolah, terlebih ketika dana yang digunakan berasal dari tabungan siswa. Informasi yang layak disampaikan kepada orang tua setidaknya mencakup rincian komponen biaya, dasar penetapan tarif, mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban setelah kegiatan selesai.
Pernyataan bahwa pembayaran tidak bersifat wajib juga perlu disertai penjelasan yang konkret mengenai kebebasan orang tua dalam menentukan keikutsertaan anak. Sekolah perlu memastikan bahwa mekanisme menabung tidak dipahami sebagai kewajiban terselubung, serta bahwa keputusan keluarga untuk tidak mengikutsertakan siswa tidak menimbulkan tekanan sosial maupun konsekuensi yang merugikan peserta didik.
Dari sisi pendidikan, kegiatan lintas kurikulum dapat menjadi sarana pembelajaran di luar kelas apabila dirancang dengan tujuan yang terukur dan berkaitan dengan materi pembelajaran. Oleh sebab itu, sekolah perlu menjelaskan kompetensi yang ingin dicapai, bentuk aktivitas edukatif yang akan diikuti siswa, serta bagaimana pengalaman tersebut mendukung proses belajar. Penjelasan ini penting agar manfaat kegiatan dapat dinilai berdasarkan tujuan pendidikan, bukan hanya berdasarkan lokasi yang dikunjungi.
Kewajaran tarif Rp320.000 per siswa juga tidak dapat ditentukan hanya dari daftar fasilitas yang disebutkan pihak sekolah. Penilaian yang lebih akurat membutuhkan rincian biaya akomodasi, konsumsi, tiket masuk, paket edukasi, dan suvenir. Dengan informasi tersebut, orang tua dapat memahami struktur pengeluaran dan membandingkan biaya dengan layanan yang benar-benar diberikan kepada siswa.
Aspek pemerataan akses turut menjadi perhatian. Sekolah perlu memastikan bahwa siswa yang tidak mengikuti kegiatan karena pertimbangan ekonomi, kondisi keluarga, atau alasan lain tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak. Alternatif pembelajaran bagi siswa yang tidak berpartisipasi juga penting disiapkan agar kegiatan di luar sekolah tidak menciptakan kesenjangan pengalaman belajar atau perlakuan di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, pernyataan mengenai izin Dinas Pendidikan memerlukan konfirmasi langsung dari instansi terkait. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui bentuk dan ruang lingkup persetujuan, termasuk apakah izin tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan, mekanisme pembiayaan, atau aspek administratif tertentu. Konfirmasi resmi juga dapat membantu menjelaskan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan sekolah di luar lingkungan belajar.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia rincian anggaran yang dapat digunakan untuk memverifikasi setiap komponen biaya secara terpisah. Belum diperoleh pula keterangan terverifikasi mengenai tanggapan orang tua siswa terhadap nominal pembiayaan tersebut. Dengan keterbatasan informasi itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai kesesuaian tarif dengan harga layanan yang diterima ataupun ada tidaknya beban finansial yang tidak proporsional.
Dalam konteks tersebut, transparansi biaya kegiatan lintas kurikulum SDN Lengkong Gudang Timur menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan orang tua terhadap tata kelola sekolah. Keterbukaan rincian anggaran, kejelasan mekanisme partisipasi, serta konfirmasi dari Dinas Pendidikan diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penyelenggaraan kunjungan ke J-bound, Bogor.
Pada akhirnya, kegiatan edukatif di luar kelas perlu berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas, kesukarelaan, dan pemerataan akses. Penjelasan yang lengkap dari pihak sekolah dan instansi terkait akan membantu publik menilai pelaksanaan kegiatan secara lebih objektif, sekaligus memastikan bahwa kepentingan dan hak peserta didik tetap menjadi prioritas utama.







