Teropongpost, Pasuruan – Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Kampanye tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang karakteristik rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredarannya karena berdampak pada kesehatan, iklim usaha, dan penerimaan negara.
Dalam program edukasi tersebut, Bea Cukai Pasuruan menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Produk tersebut dipasarkan tanpa melaksanakan kewajiban pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga termasuk barang kena cukai yang melanggar hukum.
Melalui materi sosialisasi, Bea Cukai Pasuruan juga menjelaskan bahwa pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi bukti pelunasan kewajiban cukai atas produk hasil tembakau. Pita cukai memiliki spesifikasi keamanan tertentu sehingga sulit dipalsukan dan berfungsi sebagai indikator legalitas produk yang beredar di pasaran.
Pemerintah menilai edukasi kepada masyarakat menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri produk ilegal, diharapkan konsumen mampu lebih selektif sebelum membeli produk hasil tembakau.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terdapat empat karakteristik utama yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali rokok ilegal. Pertama, produk menggunakan pita cukai palsu. Kedua, memanfaatkan pita cukai bekas yang telah digunakan sebelumnya. Ketiga, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan produk. Keempat, rokok dipasarkan tanpa dilengkapi pita cukai sama sekali atau dikenal sebagai rokok polos.
Selain melanggar ketentuan hukum, peredaran rokok ilegal dinilai membawa risiko terhadap aspek kesehatan masyarakat. Produk yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar kualitas maupun ketentuan produksi yang berlaku sehingga dapat meningkatkan risiko bagi konsumen.
Dari sisi ekonomi, keberadaan rokok ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya secara legal. Persaingan menjadi tidak sehat karena pelaku usaha yang mematuhi kewajiban perpajakan dan cukai harus bersaing dengan produk yang dijual tanpa menanggung beban kewajiban negara.
Lebih jauh, maraknya peredaran rokok ilegal secara langsung memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa aktivitas memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang memberikan dasar hukum bagi penerapan sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
Sebagai bagian dari pengawasan berbasis partisipasi publik, Bea Cukai Pasuruan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan kepada kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui layanan Bravo Bea Cukai sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang cukai.







