Teropongpost, JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penindakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut personel kepolisian yang memiliki tugas langsung dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain AKP Pardiman, Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah anggota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel. Penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Selain personel dari Polres Tangsel, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan.
“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba,” tuturnya.
Eko menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Karena itu, Bareskrim Polri belum menyampaikan secara terperinci mengenai kronologi penangkapan, dugaan peran masing-masing personel, maupun konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan memverifikasi informasi sebelum menyampaikan kesimpulan lebih lanjut mengenai perkara. Langkah ini penting untuk memastikan setiap dugaan yang muncul diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam keterangan lainnya kepada wartawan pada Senin (27/7/2026), Eko menyatakan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba juga diarahkan ke lingkungan internal institusi kepolisian.
“Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke intenal Polri, yang mau coba-coba silahkan, tanggung risiko akan kita berantas,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika, sehingga aspek integritas pelaksanaan tugas kepolisian turut menjadi bagian yang diperiksa.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba,” tuturnya.
Sejumlah personel Polres Tangsel yang disebut diamankan dalam perkara tersebut antara lain AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Selain itu, terdapat lima personel lain yang bertugas dalam struktur Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.
Berikut nama-nama personel Polres Tangerang Selatan yang disebut ditangkap Bareskrim Polri:
- AKP Pardiman, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan;
- Ipda Apip Kurniawan, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan;
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan;
- Ipda Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan;
- Ipda Rudy, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan;
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, keterlibatan satu anggota Polda Aceh yang turut diamankan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik. Bareskrim juga belum menguraikan hubungan masing-masing pihak dengan dugaan perkara yang sedang ditangani.
Perkara tersebut memiliki dimensi penting dari sisi penegakan hukum karena melibatkan personel yang secara kelembagaan memiliki mandat memberantas narkotika. Oleh sebab itu, proses penyidikan dituntut berlangsung objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada saat yang sama, status hukum para pihak yang diamankan perlu ditempatkan sesuai tahapan proses penyidikan. Dugaan keterlibatan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh, termasuk dugaan peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika. Perkembangan selanjutnya akan menjadi penting untuk menjelaskan sejauh mana keterlibatan masing-masing personel dan bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut.







