Teropongpost, Kab. Tangerang, -Muhammad Amud, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta Satpol-PP menertibkan ratusan kios ilegal di Komplek Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang setelah warga setempat melayangkan pengaduan.
Katanya, ratusan kios ilegal di komplek tesebut sudah lama ada. Seingatnya, DPRD Kabupaten Tangerang sudah membahasnya 13 kali dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan pengembang Perumahan Mutiara Garuda.
Meski minta penertiban Satpol-PP, Amun mengatakan perlu adanya musyawarah dan mufakat antar pengembang dan warga agar ada solusi terbaik antar pihak.
“Disisi lain pengembang dan pemerintah harus bisa memberikan win-win solution kepada pedagang. Apakah harus direlokasi dengan disediakan lahan baru atau bagaimana,” kata Amud, saat ditemui usai RDP, Senin (13/3/23).
Ketua Forum Rukun Warga RW Komplek Mutiara Garuda Djamaludin mengatakan, warga menginginkan penertiban kios ilegal yang jumlahnya sekira 174 kios.
Menurutnya, kios ilegal itu berdiri di atas lahan yang mustinya menjadi fasilitas umum dan sosial atau Fasos Fasum untuk warga.
“Pengembang gak berhak atas lahan itu, seharusnya jadi hak warga perumahan.” ujar Djamaludin, seraya meminta Pemkab Tangerang harus tegas dan jangan ragu apalagi sampai kalah sama pengembang.
Direktur PT Indoglobal Adya Pratama selaku pengembang perumahan, Jhony berharap, ditemukannya solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak. “Ya harapannya ditemukan win-win solustion lah,” harapnya singkat.
Sementara itu Sekertaris Satpol-PP Ana Supriatna mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini dalam waktu dekat. “Kami akan ke sana, tapi kita nggak mau bicara banyak dulu ya !!, yang jelas kami siap tindak” ujarnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.