Teropongpost, Lebak -Ratusan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Mendatangi kantor Desa Jayasari untuk menandatangani sembilan petisi menuntut kasus hukum Jayasari di tutup. Rabu, (06/09/2023).
Hal itu dilakukan lantaran warga menilai kasus hukum yang melibatkan orang perorang diyakini telah melanggar moralitas dan berdampak pada perpecahan warga Jayasari.
Adapun sembilan petisi yang dibuat dan ditandatangani warga ialah sebagai berikut,;
1) Hentikan Kasus Hukum yang melibatkan Orang Per Orang di Kasus Hukum JAYASARI karena diyakini Kasus Hukum telah melanggar Moralitas dan Perpecahan Warga JAYASARI;
2) Tangkap Provokator yang telah Mendesign Kasus Hukum JAYASARI menjadi Kasus Politik dan Kasus Sosial yang menyertainya dengan tujuan mengambil keuntungan didalam Kasus yang murni bisa diselesaikan dengan Treatment Hukum;
3) Sebagian Besar Warga JAYASARI Menyatakan tidak berkeberatan dengan adanya Kegiatan Tambang Pasir milik PT Mulya Kuarsa Anugerah di Desa JAYASARI;
4) Banyak Manfaat yang diserap oleh Warga Desa JAYASARI pasca Kegiatan Tambang dilakukan di Wilayah Desa JAYASARI salah satunya ialah Infrastruktur Jalan menuju kampung Mulyasari diperbaiki untuk lintas kegiatan Ekonomi, Sosial dan Pendidikan warga JAYASARI;
5) Meminta kepada YLBHI Chakrabinus yang imuntuk tidak mengintervensi Warga JAYASARI yang menjadi Pelapor agar Pelapor Merdeka menentukan Pilihan;
6) Jamin Ketenangan Warga JAYASARI dengan tidak merespon apapun dari Kelompok Masyarakat lain YLBHI CHAKRABINUS atau Kelompok Masyarakat lainnya yang tidak ada kaitannya dengan Kasus JAYASARI;
7) Pastikan Hukum Konsisten dalam melakukan Tindakan jika dalam Perkara ini sudah dinyatakan Kasus JAYASARI selesai di tingkat Polres Lebak;
8) Hentikan Kegaduhan dan Usut pelaku yang telah melakukan Upaya Pembusukan pada perkara yang tidak ada kaitannya dengan Kasus JAYASARI; dan
9) Tolak Pihak yang mempengaruhi dan memperkeruh Suasana Hukum di Mabes Polri, Mapolda Banten dan Mapolres Lebak dengan menggunakan Pendekatan Ketenangan Warga JAYASARI yang tidak boleh ada Pihak Manapun dijadikan Tersangka dalam Kasus JAYASARI ini.
“Kami hanya ingin kembali beraktifitas normal seperti layaknya Warga Lain di Lebak Khususnya Indonesia Umumnya, untuk tidak diombang ambing dan di polarisasi demi keuntungan Pihak Lain yang tidak bertanggung jawab.” Kata H Subrana Salah satu perwakilan Warga usai membacakan petisi.
Dalam kesempatan itu, H Subrana Juga menyampaikan bahwa Warga JAYASARI terganggu mentalnya aktifitas sehari-hari yang dilakukan mereka terhalang oleh issue yang mengakibatkan pelayanan desa terganggu.
“Sejauh ini Kami warga JAYASARI tenang, persoalan semacam ini sesungguhnya bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif tapi tiba-tiba menjadi konsumsi publik dan membuat kasus ini menjadi melebar.” Papar Wakil Ketua BPD di desa JAYASARI tersebut.
Sementara itu, Arwan Ketua FORUM SOLIDARITAS JAYASARI Menjelaskan PETISI’09 ini dibuat dengan kesepakatan warga.
“Saya hanya membersamai mereka dengan memberikan masukkan kepada warga untuk menyiapkan KTP Asli sebagai Aksi Simbolik untuk memperkuat keaslian warga JAYASARI.” ungkap Arwan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan Prosesi penandatanganan PETISI’09 secara tertib dan tanpa paksaan bahkan saat berita ini dibuat Warga JAYASARI masih mendatangi Kantor Desa untuk menandatangani PETISI’09 ini.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.