Teropongpost.com Bogor – Ulah oknum pembeli BBM Pertalite jumlah banyak memakai sepeda motor thunder dan sejenisnya, di wilayah hukum Polsek parung, Polres Bogor,”
Salah satunya di SPBU34-16306 di Jalan waru jaya parung ciseeng, desa waru jaya, Kecamatan parung, pantauan media teropong Post,” 25/08/2025 sekitar jam 11 siang,konsumen motor thunder mengisi pertalite jumlah tak wajar dengan cara bolak balik.
Selain tidak mengikuti regulasi yang ada, aktifitas itu terkesan dibiarkan. Sebab, konsumen motor thunder yang baru selesai mengisi pertalite justru tak lama kembali ikut mengantre dalam waktu singkat.
Informasi didapat, di duga operator SPBU disebut sebut menarik uang tips sebesar Rp 2 rebu sampai 5 rebu rupiah untuk satu kali transaksi motor thunder
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pertamina dan SPBU mamang dilarang melayani konsumen mengisi BBM jumlah tak wajar. Hal itu telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, UU No 11 Tahun 2020.
Pasal 55 menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat penegak hukum ( APH ) BPH Migas dan disperdagin,