Tower BTS di Buaran Indah Disegel Satpol-PP Kota Tangerang

Tower BTS di Buaran Indah Disegel Satpol-PP Kota Tangerang
Teropongpost, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah Rt004, Rw004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Rabu (4/6/2025) Siang.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Read More

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Kapala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, “Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkapnya dihadapan Wartawan.

Jadi aktifitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa kami lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.

“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktifitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.