Teropongpost, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah Rt004, Rw004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Rabu (4/6/2025) Siang.
Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.
Read More
- **Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Perikanan di Desa Silebu** Serang, Banten – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 0602/Serang menyelenggarakan penyuluhan perikanan di Kantor Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam bidang perikanan, khususnya bagi warga yang berprofesi sebagai petambak atau nelayan. Hadir sebagai narasumber, Saeful Ardi Wibowo dari Dinas Perikanan Kabupaten Serang, yang membagikan ilmu seputar teknik budidaya ikan, pencegahan penyakit ikan, serta manajemen usaha perikanan. Penyuluhan ini diikuti oleh puluhan warga Desa Silebu, termasuk Ibu Rukmanah, yang antusias mengikuti seluruh materi yang disampaikan. “Saya sangat senang bisa belajar langsung dari ahlinya. Selama ini kami hanya mengandalkan pengalaman, tapi dengan adanya penyuluhan seperti ini, kami jadi tahu cara mengelola tambak yang lebih baik,” ujar Rukmanah. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin mandiri dalam mengembangkan usaha perikanan. Saeful Ardi Wibowo dalam pemaparannya menekankan pentingnya penerapan teknologi sederhana dan ramah lingkungan dalam budidaya ikan. Ia juga memberikan tips tentang pemilihan bibit unggul, pemberian pakan yang efisien, serta strategi pemasaran hasil perikanan. “Dengan ilmu yang tepat, produktivitas bisa meningkat dan pendapatan masyarakat juga akan bertambah,” jelasnya. Selain teori, peserta juga diajak berdiskusi langsung untuk memecahkan masalah yang sering dihadapi di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang, yang tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Danramil 0602-18/Kragilan, Kapten Inf Hariyanto menyatakan, penyuluhan perikanan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi warga Desa Silebu. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat melalui program-program yang bermanfaat, baik dalam bentuk pelatihan maupun pendampingan teknis,” pungkasnya.
Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.
Kapala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, “Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkapnya dihadapan Wartawan.
Jadi aktifitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa kami lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.
“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktifitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.
Post Views: 29