Jadi Tersangka Pembacokan di Ciputat, Polres Tangsel Tangkap 2 Siswa Pelaku Tawuran

Polres Tangsel
Teropongpost, Tangsel, -Polres Tangsel berhasil mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Kapolres Tangsel, AKBP Viktor D. H. Inkiriwang, menyatakan bahwa terdapat dua pelajar yang didakwa sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam aksi tawuran, dimana korban O (14) meninggal dunia di Ciputat pada hari Jumat (23/8) lalu.

Dalam kasus ini, Kapolres mengatakan bahwa tawuran direncanakan oleh siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Tangerang Selatan.

Read More

“Mereka merencanakan tawuran melalui pesan langsung (DM) Instagram pada hari Kamis (22/8). Mereka berencana untuk bertemu pada Jumat (23/8) setelah salat Ashar dan membawa senjata mistar atau penggaris besi,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (30/8).

Namun, kedua pelaku berinisial M (16) dan T (14), yang terlibat dalam insiden ini, pada hari tawuran membawa senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di dalam seragam.

“M lalu menyerang korban menggunakan celurit sebanyak empat kali di bagian punggung korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit (RS) Permata Pamulang. T mengetahui hal ini dan membawa celurit miliknya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda P, mengungkapkan bahwa pihaknya bergabung dengan unit Reskrim Polsek Ciputat untuk melakukan penyelidikan, dan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/8).

“M ditangkap di rumah ayahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sedangkan T ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tempat kejadian termasuk dua unit sepeda motor, dua helm, dua bilah celurit, dua unit ponsel, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian.

“Oleh karena itu, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.