Teropongpost, Tangsel, -Polres Tangsel bersama Polsek Curug dan Pagedangan telah menangkap 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus ini terungkap setelah seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan elit Tangerang diringkus bersama istrinya sebagai penadah.
AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Pagedangan menangkap petugas keamanan dikawasan BSD bernama YAS ketika sedang bertugas patroli di sekitar lampu merah IPK Jalan BSD Boulevard Utara, Desa Lengkong Pagedangan.
“Ketika YAS digelandang ke rumah kontrakannya di Kampung Cicayur, Pagedangan, polisi menemukan 14 sepeda motor berbagai merk tanpa surat-surat yang sah. Saat diinterogasi, YAS mengaku menjual dan membeli motor secara legal kepada warga sekitar dengan bantuan sang istri, SA,” terangnya Sabtu, (7/9).
Kasus ini kemudian dikembangkan dan polisi berhasil menangkap delapan orang lainnya yang terindikasi sebagai bagian dari sindikat curanmor.
Kapolres juga menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan curanmor. Selain menemukan 16 unit sepeda motor hasil curian, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T, dan kunci magnet.
“Hingga saat ini, telah dilaporkan lima orang korban yang kehilangan sepeda motornya kepada polisi,” imbuhnya.
Kesepuluh orang tersangka, yaitu YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31), dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman berat penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup.