Teropongpost, Jakarta,- Menjelang penutupan 2025, Indonesia berada pada satu persimpangan penting. Negara relatif stabil, roda pemerintahan berjalan, dan tidak terjadi guncangan politik besar. Namun justru dalam situasi stabil inilah keberanian negara diuji: apakah stabilitas dimanfaatkan untuk pembenahan mendasar, atau sekadar dipertahankan sebagai tujuan itu sendiri.
Secara kasatmata, politik nasional Negara sepanjang 2025 terlihat terkendali. Transisi kekuasaan berjalan, pemerintahan bekerja, dan relasi antar lembaga relatif harmonis. Namun dinamika politik tidak sepenuhnya senyap.
Di balik ketenangan prosedural, masih terasa jarak antara kebijakan dan aspirasi publik. Politik Negara belum sepenuhnya hadir sebagai instrumen pemecahan masalah, melainkan kerap berhenti pada pengelolaan stabilitas. Tantangan ke depan bukan menjaga ketenangan semu, tetapi memperdalam kualitas representasi dan akuntabilitas kekuasaan.
Fakta 2025 menunjukkan satu ironi klasik: regulasi bertambah, tetapi kepastian hukum belum selalu menguat. Revisi undang-undang dan penataan kelembagaan terus dilakukan, namun publik masih dihadapkan pada inkonsistensi penegakan hukum.
Masalah utama bukan pada kekurangan norma, melainkan pada ketimpangan penerapan. Ketika hukum dipersepsikan tidak setara, kepercayaan publik pun tergerus. Pada titik ini, pembaruan hukum menuntut lebih dari sekadar legislasi—ia menuntut keteladanan, integritas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi kepentingan.
Keamanan nasional sepanjang 2025 semakin memperlihatkan wajah barunya. Ancaman tidak lagi dominan dalam bentuk konflik fisik, melainkan hadir melalui bencana alam berulang, kejahatan siber, disinformasi, dan kerentanan sosial-ekonomi.
Pendekatan keamanan yang terlalu menitikberatkan pada kekuatan keras menjadi kurang relevan. Yang dibutuhkan adalah ketahanan nasional yang menyeluruh—menggabungkan pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan hak warga negara, serta koordinasi antarsektor yang efektif.
Di luar negeri, 2025 menegaskan bahwa dunia berada dalam fase ketidakpastian berkepanjangan. Konflik geopolitik, rivalitas kekuatan besar, dan instabilitas kawasan berdampak langsung pada ekonomi dan keamanan nasional.
Dalam konteks ini, politik luar negeri Indonesia dituntut lebih dari sekadar menjaga keseimbangan. Prinsip bebas dan aktif harus diterjemahkan secara lebih tegas, realistis, dan berorientasi kepentingan nasional, tanpa kehilangan komitmen pada perdamaian dan kerja sama internasional.
Catatan akhir 2025 ini menegaskan satu hal: stabilitas bukan garis akhir, melainkan kesempatan. Kesempatan untuk memperbaiki politik agar lebih bermakna, menegakkan hukum agar lebih adil, dan membangun keamanan yang benar-benar melindungi warga.
Jika stabilitas hanya dipelihara tanpa keberanian berbenah, ia akan rapuh oleh waktunya sendiri. Sebaliknya, jika dimanfaatkan dengan jujur dan tegas, stabilitas 2025 dapat menjadi pondasi penting bagi arah Indonesia yang lebih adil, berdaulat, dan bermartabat pada tahun-tahun mendatang.
Oleh : Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A.






