Spanduk Bacaleg Dan Parpol Terkesan Bikin Kumuh Wilayah Pantura

Spanduk
Teropongpost, Kab. Tangerang, -Pesta demokrasi dengan terpampangnya spanduk dari berbagai partai politik di Indonesia memang kerap menyimpan sisi-sisi yang unik. Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, tahun-tahun politik yang rencananya jatuh pada tahun 2024, bakal menjadi sarana bagi mereka yang ingin duduk di kursi anggota dewan hingga kepala daerah untuk berebut simpati masyarakat. Salah satunya lewat rupa-rupa visual seperti poster, spanduk, baliho dan semacamnya.

Sayangnya, cara tersebut pada spanduk yang dipasang, kadang dilakukan secara serampangan dan cenderung morat-marit tak karuan. Bisa dibilang, Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu cenderung membuat kumuh dan merusak estetika lingkungan. karena penataannya terkesan tumpang tindih alias pepet-pepetan satu sama lain.

Bahkan, terpasangnya baliho dan spanduk Bacaleg  dari parpol tersebut juga tidak ada tanggungjawab dari pemasang pada saat hujan dan angin besar yang bisa merugikan masyarakat akibat terpasangnya spanduk dan baliho para bakal calon dewan dan kepala daerah.

Read More

Menanggapi hal tersebut, Dudung Sukandar S.ip selaku Tokoh Pantura mengatakan, terpasangnya spanduk dan baliho yang ada di pinggir jalan dan juga lingkungan warga membuat estetika lingkungan menjadi rusak, bahkan terkesan kumuh karena banyak spanduk dan baliho yang terpasang di pohon dan juga lingkungan warga.

“Melihat banyaknya spanduk dan baliho yang ada di pinggir jalan dan lingkungan warga, saya rasa saat ini belum pantas. Karena adanya baliho dan spanduk bisa merugikan masyarakat dan juga merusak lingkungan yang tadinya asri menjadi kumuh,” ujarnya kepada wartawan (07/03/2023).

Dudung menambahkan, adanya spanduk dan baliho yang ada saat ini juga bisa membuat lingkungan seperti pohon dan taman yang ada terlihat kumuh, bahkan ada aturan yang menegaskan bahwa tidak boleh memaku pohon dan itu tidak di lihat oleh pemasang spanduk dan baliho.

“Promosi boleh saja, tetapi harus melihat aturan yang ada. Jangan pohon dan lingkungan dijadikan korban hanya untuk kepentingan pribadi. Harusnya, para bakalo calon dewan ini memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan bukan memberikan contoh yang merugikan lingkungan,” paparnya.

Ia menjelaskan, terpasangnya spanduk dan baliho tersebut harus menjadi tanggungjawab Bawaslu sebagai kontrol untuk melarang adanya spanduk dan baliho bakal calon dewan dan kepala daerah.

“Bicara aturan, Bawaslu harus menindak dan memberikan sanksi tegas karena memang belum waktunya spanduk dan baliho tersebut terpasang. Harusnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan monitoring dan menindak tegas dengan mencopot atau menegur para bakal calon dewan dan kepala daerah,”ungkapnya.

Dudung menuturkan, tahapan pemilu saat ini masih dalam proses, artinya para bakal calon dewan dan kepala daerah bisa menahan diri untuk tidak berlomba-lomba memasang spanduk mempromosikan dirinya.

“Saya harap, Bawaslu bisa ambil sikap terkait masalah spanduk dan baliho yang beredar saat ini. Harusnya, para bakal calon dewan dan kepala daerah bisa juga memberikan arahannya kepada para pendukung atau tim suksesnya untuk bisa memasang spanduk sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.