Teropongpost Kalianda – Menanggapi Informasi yang berkembang di sejumlah media terkait anggaran laundry di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan, Kepala Bagian Umum selaku PPTK, 15/5/2026.
Ratnawati memberikan penjelasan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang kegiatan di lingkungan DPRD.
Menurutnya, anggaran tersebut masuk dalam sub kegiatan belanja jasa kantor yang di dalamnya mencakup perawatan dan laundry berbagai perlengkapan, seperti gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn pada ruangan pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat maupun ruang paripurna Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6.500.000,- ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak. Seluruh proses pelaksanaan juga dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan, Ahmad Hery berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD.
tidak semata hanya laundry pakaian dinas pimpinan tapi mencakup secara keseluruhan baik perawatan untuk perlengkapan sekretariat seperti gordyn, sarung kursi yang digunakan diruang rapat maupun ruang paripurna dewan, tegasnya.
Untuk semua pihak khususnya para awak media diminta sebelum merilis berita agar terlebih dulu memberikan konfirmasi agar tidak terjadi miskomunikasi dan pihak kami terbuka untuk siapapun, tambahnya.







