Runtuhnya Turap Villa Bintaro Regency Segera Tetapkan Status Tersangka

turap Villa Bintaro Regency
Teropongpost, Tangsel,- Runtuhnya Turab Villa Bintaro Regency (jumat 5 oktober 2023), masih menuai sejumlah tanda tanya, sehingga menyulut dari penggiat kebijakan publik, bahwa hal ini harus selesai di ranah hukum. Pekerja yang bekerja akhirnya berujung maut terhadap Herman (35) di lokasi pekerjaan Turap Villa Bintaro Regency.

Aminudin, SH sebagai pemerhati kebijakan Publik menyangkan lambatnya penanganan dari pihak berwajib, atas runtuhkan turap Villa Bintaro Regency. Untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Restoratif Justisce haruslah di hindari, karena ini sudah menjadi perhatian public terlebih dari keluarga korban, harus mendapatkan keadilan secara hukum. Dengan pagu APBD 2023 dengan nilai berkontrak sebesar Rp.4.879.153.000.

“Dapat di kenakan Pasal 359 KUHP, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun. Imbuh aminudin, SH.

Read More

Terdapat pada standar ketentuan dan syarat umum pada surat perintah yang di jelaskan dalam lpse kota tangerang selatan. Pada point PENANGGUNGAN DAN RISIKO antara lain a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.

Bahwa mengenai asuransi pekerja juga di persyaratkan ASURANSI antara lain : a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)  sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.

“Jelas tentang kecelakaan kerja tersebut yang harus bertanggung jawab adalah pelaksana pekerjaan proyek tersebut, segala adminstrasi yang menjadi syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) wajib di periksa oleh penyidik, saya tidak habis pikir jika proses ini lambat penanganannya.” Tambah Aminudin, SH.

Analisa teknis berdasarkan peninjauan di lapangan maupun foto lokasi kerja pada saat itu itu yang mana tahapan kerja tidak sesuai maka terjadilah dinding menimpa pekerja bukanlah getaran eskavator yang menyebabkan dinding runtuh menimpa pekerja di karekan dinding lama dan dinding tambahan yang di kerjakan warga sekitar tidak sesuai dengan standar meninggikan tembok yang mengharuskan adanya pembesian baru menyambung dgn pembesian lama yg di ikat dgn coran yang sesuai kaidah pengecoran, dalam hal ini patut di pertanyakan apakah konsultan perencanaan sesuai dengan analisa lapangan dan  konsultan pengawas berkoordinasi baik dengan mandor, tukang dan supir eskalator sehingga kejadian tembok menimpa pekerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang & melukai 4 orang lainnya tidak terjadi.

Termaktub dalam Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun Penjara.

“Mengenai pernyataan pihak kepolisian akan kelalaian supir eskalator yang menyebabkan getaran pada dinding tembok tidak bisa di pertanggungjawaban secara teknis karna beberapa proyek serupa di Kota Tangsel maupun kota-kota lainnya tidak menimbulkan  hal seperti ini di lapangan, Kami berharap pihak Kepolisian dalam hal ini segera menyampaikan bukti-bukti kesalahan di lapangan dengan analis pendukung dari ahli-ahli teknis bidang pekerjaan tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.” Tutup Aminudin SH.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.