Teropongpost, Tangsel, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel secara resmi memulai tahap rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Tahap rekrutmen ini menjadi bagian penting dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 yang akan datang.
Menurut Heni Lestari selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tangsel, pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, dan penerimaan pendaftaran berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
“Pilkada 2024 di Kota Tangsel memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan. Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, sekitar 14.420 anggota KPPS diperlukan untuk TPS se-kota Tangsel,” terangnya Sabtu, (14/9).
Untuk mendaftar calon anggota KPPS, seseorang diwajibkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangsel dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik terdekat.
“Anggota KPPS harus sesuai dengan domisili di wilayah yang didaftarkan dan memiliki surat keterangan kesehatan dari RS/Puskesmas terdekat yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol,” katanya.
KPU Kota Tangsel telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Tangsel. Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan,” jelasnya.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan serta masukan terkait calon anggota KPPS pada periode tersebut.
“Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024. KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih guna memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas,” ucapnya.
KPU Kota Tangsel mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi Pilkada 2024 dengan pendaftaran sebagai anggota KPPS maupun dengan memastikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Kerja sama yang baik dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadikan Pilkada 2024 berjalan sukses, aman, dan tertib.
Sekretaris KPU Tangsel Dina Kurnia Sari pun menuturkan, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp. 900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp. 850 ribu selama menjalankan tugas selama satu bulan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Besaran honor ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting yang dijalankan oleh para anggota KPPS dalam proses Pilkada. Proses seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan melalui penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024,” imbuhnya.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi KPU Kota Tangerang Selatan (KPU-Tangsel) atau melalui kontak yang telah disediakan oleh KPU-Tangsel.