Teropongpost, Karawang, -Sesuai keterangan Siaran Pers tertulis Kejaksaan Negeri Karawang, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) Jum’at, (08/12/23) Kejari Karawang mengungkapkan beberapa capaian.
Sebagaimana diamanatkan UU no.11 Tahun 2021 tentang perubahan UU no.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dimana melalui seluruh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Kejari Karawang beserta jajaran telah melakukan upaya maksimal melaksanakan Tupoksi.
Seperti, Bidang Intelijen Tahun 2023 Melaksanakan Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 24 Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dua Kegiatan Perihal tracing : Penelusuran asset tracing terhadap tersangka Yanto Sudaryanto, dugaan tindak Pidana Korupsi PT. LKM Karawang, Penelusuran asset tracing terhadap Chang Soo Young dan Chang Chan Yeoung atas gugatan dari Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Bantuan Hukum Litigasi Gugatan Sederhana dari BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Karawang.
Intelijen melaksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat ke 10 Sekolah dan Pesantren 2 kali.
Serta berperan aktif Program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Kabupaten Karawang ,antara lain Proyek Pembangunan Jembatan Walahar Nilai Kontrak Rp.32.325.892.000,-, Proyek Pekerjaan Jalan Telagasari-Pegadungan Nilai Proyek Rp.17.335.015.000,-
Bidang Pidsus, Penyelidikan Pidana Korupsi Penyimpangan dana bergulir dari LPDB KUMKM dikelola Koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang, dihentikan karena kerugian dikembalikan saat Penyidikan.
Pidana Korupsi KKN 24 Pekerjaan PJU 40 Watt di Dinas Perhubungan Karawang, penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Penggelapan dana Giro Pusat PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) tahap Penuntutan tersangka Yanto Sudaryanto.
Penyimpangan penyaluran Pupuk bersubsidi disalurkan PT Abdi Tiga Saudara dalam investigasi ahli dan menitip uang barang bukti Rp 4.257.568.854,- dari PT Pupuk Kujang,temuan BPK No 33/AUDITAMA VII/PDTT/07/2018 Tahun 2018.
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan G5 dan Laboratorium Computer serta Pembangunan Gedung Universitas Singaperbangsa Karawang, terdakwa Kasto.
Korupsi DAK Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2018 Terdawa Ir.Hj Usmaniah M.P,Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Waluya TA/2019,Tindak Pidana Dana Desa Parungmulya Ciampel di eksekusi Januari 2023,Dugaan Korupsi Dana Desa Kutajaya Kutawaluya,Bidang Pidsus dapat menyelamatkan Uang Negara Rp 485.750.322,-.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara dari 349 SKK dengan nominal Rp 6.718.847.600,-
Bidang Pembinaan, realisasi Pendapatan PNBP TA 2023, Kelebihan bayar denda Lalin tidak diambil kurun waktu setahun Rp 35.270.000,-, Penjualan barang rampasan/sitaan ditetapkan Pengadilan Rp 696.411.531,- Denda Pelangaran Lalin Rp 892.871.000,-, Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan (rumah dinas dan kantin) Rp 14.299.076,-. Pendapatan Biaya Perkara Rp 5.893.000,-. Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi diputuskan Pengadilan Rp 287.370.000,-. Denda hasil Tindak Pidana Lainnya Rp 536.000.000,- Sitaan Tindak Pidana Lainnya Rp 84.691.000,- Total Rp 2.552.805.607 (106,70 %)
Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan, Pra Penuntutan 597 perkara, Penuntutan 397, Eksekusi 313, Upaya Banding 6 perkara, Kasasi 3 perkara, Hukum Luar Biasa 4, Restoratif Justice 2 perkara.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pemusnahan Barang bukti 4 kali 258 perkara,pengembalian barang bukti 218, lelang barang rampasan 4 kali PNBP, Rp.628.951.531,- penjualan langsung barang rampasan 1 kali Rp 67.460.000,- sudah menyetorkan uang rampasan Negara Rp 84.720.000,- Bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Rp 696.411.531,-.