Kekerasan Etnis di Rohingya Ditinjau dari Hak Asasi Manusia

Kekerasan Etnis di Rohingya Ditinjau dari Hak Asasi Manusia
Rohingya merupakan kelompok etnis dengan penduduknya menganut ajaran Islam, mendiami bagian wilayah Rakhine yang dikenal sebelumnya dengan nama Arakan, yang berada dalam negara kesatuan Myanmar, yang mayoritasnya beragama  Buddha.

Meskipun telah tinggal di Rakhine selama berabad-abad, pada tahun 1982, pemerintah Myanmar mengeluarkan Undang-Undang kewarganegaraan yang mengakibatkan sebagian besar Rohingya kehilangan status kewarganegaraan dan dianggap sebagai “orang asing.”

Rohingya telah menghadapi diskriminasi sistematis, keterbatasan hak-hak dasar, dan kekerasan etnis, terutama setelah meningkatnya ketegangan antar etnis di Rakhine.

Read More

Krisis Kemanusiaan Rohingnya dimulai

Pada tahun 2017, militer Myanmar melakukan kekerasan terhadap penduduk Rohingya khususnya bagi muslim, dengan cara mendesak ribuan orang meninggalkan kampung halamannya dengan cara  mengungsi ke tempat-tempat lain, terutama ke Bangladesh.

Konflik rohingya meluas hingga ke Rakhine, karena suhu kekerasan meningkat setelah adanya kelompok militan yang dikenal sebagai Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA). Karena, sekitar tahun 2017, ARSA  mengklaim bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap pos polisi dan tentara Myanmar di Rakhine.

Pemerintah Myanmar mengklaim bahwa ARSA merupakan kelompok di duga sebagai “teroris” dengan cara melancarkan operasi militer dengan alasan “mengusir para pemberontak.”

Serangan yang dilakukan oleh militan Rohingya di negara bagian Rakhine,Myanmar, oleh militer myanmar memberikan respon kembali dengan cara melakukan tindakan serangan balik terhadap penduduk yang ada di desa desa rohingya, sehingga mengakibatkan hilangnya jiwa disertai pelarian sejumlah penduduk rohingya yang berdampak serius terhadap krisis kemanusiaan.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) akibat kekerasan terhadap penduduk rohingya serta pembantaian yang dilakukan oleh militer di perkirakan sekitar 1.000 hilangnya jiwa manusia dan sisanya sekitar 120.000 lebih warga Rohingya melarikan diri menuju negara Bangladesh. Akibat pembersihan etnis dan kehancuran rumah-rumah penduduk rohingya, Militer Myanmar mendapatkan kritik oleh  negara-negara di dunia.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dari data yang dimiliki mencatat jumlah pengungsi Rohingya yang telah melarikan diri dari kamp pengungsi di Bangladesh dan menyeberangi Laut Andaman dengan perahu menuju Malaysia termasuk Indonesia mencapai 3.722 orang pada bulan November 2023.

Penyebab penduduk Rohingya meninggalkan kamp pengungsi di Bangladesh karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya;  kondisi kehidupan di kamp tidak nyaman, kurangnya lapangan pekerjaan, tidak terdapat akses pendidikan, terbatasnya jatah makanan, serta tidak adanya kepastian hidup dan masa depan.

Konflik ini menyebabkan gelombang besar pengungsi Rohingya mencari suaka dan perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk di Indonesia. Dari hasil pendataan UNHCR Februari 2023   tercatat sekitar 1.000 pengungsi Rohingya di Indonesia.

Jaminan Hak Asasi Manusia di Rohingya

Keputusan Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Rohingya dan kelompok minoritas lainnya di Myanmar, menimbulkan keprihatinan terkait dengan kemungkinan adanya penekanan terhadap hak-hak dasar, seperti hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, serta hak akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari diskriminasi. Karena Hal ini di butuhkan oleh penduduk rohingya terkait penghormatan, perlindungan dan hak-hak ini sesuai dengan hak asasi manusia internasional untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan layak bagi seluruh komunitas Rohingya.

Status keberadaan penduduk rohingnya di pertegas kembali sesuai dengan adanya instrumen konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 menjadi pusat perhatian terhadap perlindungan hukum dan jaminan terwujudnya hak-hak pengungsi secara adil dan berperikemanusiaan. Karena, dalam konvensi itu menegaskan tentang hak-hak dasar,  hak untuk mencari suaka dan hak untuk tidak dipulangkan ke tempat yang berbahaya (prinsip non-refoulement).

Di Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, keterlibatan dalam isu pengungsi tetap diatur oleh kerangka hukum nasional dan kewajiban internasional lainnya, yang dapat memberikan perlindungan dan penanganan bagi pengungsi sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian penuh terhadap penderitaan kemanusiaan warga imigran rohingya dengan cara membangunkan rumah susun secara gratis, berikut uang sebesar 1.250.000/Orang untuk tujuan bisa menopang hajat hidup akan tetapi menurut imigran rohingy perhatian itu tidak cukup dari yang diharapkan. Di balik perhatian itu pemerintah Indonesia menyesalkan adanya aksi kriminal pengungsi rohingya di aceh sehingga menjadi keprihatinan pemerintah untuk hidup berdampingan dengan masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang fokus untuk mengatasi kemiskinan bagi masyarakat sehingga di perlukan untuk membuka lapangan pekerjaan dan membangun rumah bagi orang tidak mampu, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dn Undang undang 1945.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.