Teropongpost, Tangsel, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagai bagian dari proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Tahun 2024.
Acara ini dilangsungkan pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Hotel Trembesi BSD, Serpong. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Forkompinda, pengawas pemilu, dan perwakilan partai politik, serta PPK se-Kota Tangsel.
Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, menyatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS merupakan salah satu tahapan dalam menjaga proses demokrasi dan hak pemilih masyarakat.
“Proses ini dimulai dari tahap coklit yang dilakukan oleh pantarlih beberapa waktu lalu, dan dilanjutkan dengan pleno terbuka di tingkat Kelurahan dan Kecamatan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu Tangsel dalam rapat tersebut sangatlah penting, karena ikut melegitimasi KPU Tangsel dalam melaksanakan tugasnya untuk menyajikan daftar pemilih yang lebih akurat.
“Hal ini menjadi penting untuk menciptakan Pilkada berintegritas dan Kota Tangsel berkualitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Davnie menyatakan bahwa kehadirannya di rapat pleno terbuka ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU dalam rangka penetapan daftar pemilih sementara.
“Acara ini sangat penting karena menghasilkan basis data yang menjadi modal utama kita ke depannya dalam menyukseskan pilkada. Target kita setelah ini adalah meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat. Untuk itu, kami akan mendukung penuh upaya KPU dengan sosialisasi yang masif,” ujarnya.
Sementara itu, Widya Victoria M. Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan hasil dari rapat pleno terbuka tersebut, yang berhasil menetapkan sebanyak 1.055.938 warga yang ada di Kota Tangsel. Dari jumlah tersebut, 516.892 pemilih adalah laki-laki dan 539.046 lainnya adalah perempuan Se-Kota Tangsel.
“Setelah penetapan DPS ini, agenda KPU Tangsel selanjutnya adalah pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang akan berlangsung selama sepuluh hari mulai dari 18-27 Agustus 2024,” terangnya.
Widya Victoria M. pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangsel yang belum terdaftar sebagai DPS/DPT agar segera mengurus hak pilihnya di Kota Tangsel.
“Selama masa DPSHP 10 hari ini, kita berharap warga yang belum terdaftar dapat mengunjungi pos yang ada di kelurahan/kecamatan setempat ataupun mendaftar secara online agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kota Tangsel tahun 2024,” pungkasnya.